Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2012

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN : Badan Perlindungan Konsumen Nasional

PENDAHULUAN Resolusi perserikatan bangsa-bangsa nomor 39/248 tahun 1985 tentang Perlindungan Konsumen (guidelines for consumer protection), yang salah satu meliputi kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau organisasi lainnya yang relevan dan memberikan kesempatan kepada organisasi tersebut untuk menyuarakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka. Dari Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut terlihat bahwa kebebasan berorganisasi merupakan salah satu kepentingan dasar knsumen yang harus diperhatikan, selain perlindungan terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, perolehan informasi yang benar, ganti rugi dan pendidikan konsumen. Dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dikatakan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya  hak konsumen dan pelaku usaha, serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Pembinaan penyelenggaraan perlin...

MEKANISME PASAR : PERMINTAAN DAN PENAWARAN

Persoalan rendahnya daya beli masyarakat, tidak sekedar dipengaruhi oleh peningkatan harga barang dan jasa, melainkan dipengaruhi oleh faktor rendahnya tingkat  pendapatan konsumen. Untuk meningkatkan pendapatan individu (personal income), diperlukan peningkatan sumberdaya manusia (SDM) yang memiliki produktivitas yang tinggi yang tidak menggantungkan hidupnya pada orang lain. Jumlah total dari suatu komoditi yang ingin dibeli oleh semua rumah tangga dinamakan jumlah yang diminta dari komoditi tersebut. Sehubungan dengan konsep ini, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, jumlah yang diinginkan adalah suatu jumlah yang diinginkan pada tingkat harga komoditi tersebut dan pada harga komoditilain, Pendapatan konsumen dan sebagainya yang sudah tertentu. Jumlah ini kemungkinan tidak sama dengan jumlah yang benar-benar dibeli oleh konsumen. Ini dapat terjadi bila jumlah yang tersedia di pasar tidak cukup, sehingga jumlah yang ingin dibeli melebihi jumlah yang benar-benar dib...

Cyber Crime dan Tantangan Pembuktian di Indonesia (Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008)

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia. Komputer dan sistem digital kini digunakan hampir di seluruh aspek kehidupan, mulai dari pekerjaan, komunikasi, hingga transaksi ekonomi. Kecepatan dan ketelitian teknologi ini memberikan efisiensi tinggi, menekan biaya, serta meminimalkan kesalahan manusia. Namun, di balik manfaat tersebut, teknologi juga membuka peluang baru bagi terjadinya kejahatan. Ketergantungan masyarakat terhadap teknologi informasi menjadikan komputer bukan hanya sebagai alat bantu, tetapi juga sebagai sarana yang potensial disalahgunakan. Kesalahan yang disengaja dalam penggunaan sistem komputer dapat berkembang menjadi bentuk kejahatan yang dikenal sebagai cyber crime atau kejahatan dunia maya. Berbeda dengan kejahatan konvensional, cyber crime sering kali tidak meninggalkan jejak fisik, tetapi berdampak nyata dan luas bagi korban maupun negara. Dunia Maya: Virtual, tetapi Berdampak Nyata Teknologi informasi dan komunik...