Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

Fungsi Sertifikasi Elektronik dan Sertifikasi Keandalan dalam Dunia Usaha

Siapa penyelenggara sertifikasi elektronik? Apakah lembaga sertifikasi keandalan dapat memberikan sertifikasi terhadap dokumen elektronik? Atau hanya berlaku terhadap transaksi elektronik? Thanks.   Jawaban dari bapak Teguh Arifiyadi, S.H., M.H.   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Kami asumsikan, penyelenggara sertifikasi elektronik yang Anda maksud adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, menurut Pasal 1 angka 10 UU ITE , adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Badan hukum sebagaimana dimaksud dapat berupa badan hukum privat (swasta) atau pemerintah. Badan hukum tersebut nantinya akan bertindak sebagai Certification Authority (“CA”) yang secara teknis berada di bawah induk ( Root ) CA yang saat ini business process -nya sedang disiapkan oleh pemer...

Pasal untuk Menjerat Penyebar Kebencian SARA di Jejaring Sosial

Pertanyaan : Apa interpretasi "Tanpa Hak" pada Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik? Efektifkah Pasal ini? Dan tolong beri contoh penerapannya. Terima kasih. az4.4ever Jawaban: Josua Sitompul, S.H., IMM     Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana siber. ‘Tanpa hak’ maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. ‘Tanpa hak’ juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan.   Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu ...

Asas Yurisdiksi Ektrateritorial dalam UU Perseroan Terbatas (Pemberlakuan Asas Yurisdiksi Ekstrateritorial dalam RUPS yang diselenggarakan melalui media Telekonferensi)

Berikut sebagian kutipan penulis dalam karya ilmiah (tesis) penulis dengan judul "Aspek Legalitas RUPS melalui media telekonferensi". Dalam cuplikan ini penulis menganalisa bahwa sah-sah saja suatu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan oleh para pemegang saham dari suatu Perseroan Terbatas (PT) berbadan hukum Indonesia dimanapun para pemegang saham itu berada melalui ketentuan yang diatur dalam pasal 77 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Berikut kutipan tersebut : "RUPS Modern Pasal 77 UUPT : (1) Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat; (2) Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau sebagaimana diatur dalam an...

Hal Hal yang Mengenai Likuiditas dalam Perbankan

1. Apa akibat dilikuidasinya bank terhadap masyarakat a. a. Akibat dilikuidasinya suatu bank maka yang terjadi adalah masyarakat akan berbondong bonding menarik uangnya dalam jumlah yang besar dalam berbagai bank, hal ini dilakukan kerena masyarakat merasa tidak aman kalau menyimpan uangnya di bank b. Masyarakat yang menyimpan uangnya d bank yang d likuidasi akan mengalami kesulitan ketika akan   menarik dananya c.Runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap bank 2. Pengertian likuidasi bank.    Menurut Kamus Perbankan, likuidasi adalah pembubaran perusahaan dengan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, dan perlunasan utang serta penjelasan sisa harta atau utang antara para pemilik. Secara umum pengertian likuidasi bank adalah merupakan tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha yang pembubaran badan hukum bank. Jadi likuidasi bank bukanlah sekedar pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank...

Sedikit Menilik Otoritas Jasa Keuangan Menurut UU No. 21 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Pendahuluan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola ( governance ) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi lahirnya UU ini selain pertimbangan Undang-Undang tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali dirubah, yakni ; S...

Kuliah Umum Kepada Ilmu Hukum UIN JKT Oleh Bapak Lukman H. Saifuddin

Pada pagi hari yang mendung melangkah bersama kawan-kawan seangkatan dan senior, dengan penuh antusias menuju bis yang telah menunggu sejak pagi hari. kenapa dengan antusias? karena hari ini aku dan kawan-kawan akan mendapatkan kuliah umum dari salah seorang yang berpengaruh di negara ini. Yaitu tidak lain adalah Bapak H Lukman H Syaifuddin yakni pada saat ini menjabat sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Tak memerlukan waktu yang cukup lama, bis telah terisi penuh oleh 85 orang mahasiswa. Sesaat setelah seluruh bangku didalam bis terisi penuh, pak sopir pun menjalankan bisnya dengan perlahan menuju gerbang keluar kampus tercinta Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Ciputat, Tangerang Selatan - provinsi Banten. Sepanjang perjalanan terngingan ditelingan candaan dan obrolan para mahasiswa. Ada yang melanjutkan tidurnya, ada yang menyantap cemilan dan lain-lain. Situasi lalu lintas yang cenderung tidak ramai membuat bis rombongan cepat sampai ditujuan. Pe...