Langsung ke konten utama

Fungsi Sertifikasi Elektronik dan Sertifikasi Keandalan dalam Dunia Usaha

Siapa penyelenggara sertifikasi elektronik? Apakah lembaga sertifikasi keandalan dapat memberikan sertifikasi terhadap dokumen elektronik? Atau hanya berlaku terhadap transaksi elektronik? Thanks.
 
Jawaban dari bapak Teguh Arifiyadi, S.H., M.H.
 
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Kami asumsikan, penyelenggara sertifikasi elektronik yang Anda maksud adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, menurut Pasal 1 angka 10 UU ITE, adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Badan hukum sebagaimana dimaksud dapat berupa badan hukum privat (swasta) atau pemerintah. Badan hukum tersebut nantinya akan bertindak sebagai Certification Authority (“CA”) yang secara teknis berada di bawah induk (Root) CA yang saat ini business process-nya sedang disiapkan oleh pemerintah.
 
Fungsi sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik itu sendiri adalah untuk menjamin keamananan penyelenggaraan sistem elektronik. Contoh konkretnya adalah penyelenggaraan sistem elektronik layanan perbankan dijamin aman oleh penyelenggara sertifikasi elektronik apabila telah mendapatkan sertifikat elektronik. Lembaga-lembaga non-perbankan seperti penerbangan, telekomunikasi, teknologi informasi, pasar modal dan lain-lain juga dapat menggunakan sertifikat elektronik untuk memastikan keamanan penyelenggaraan sistem elektronik mereka.
 
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik nantinya lebih detail diatur dalam Peraturan Pemerintah. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“RPP PSTE”) yang merupakan turunan dari UU ITE. Dalam RPP PSTE tersebut hal yang berkaitan dengan Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dalam Pasal 57 sampai Pasal 61. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dan pengawasan Penyelenggara Sistem Elektronik oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
 
Lembaga Sertifikasi Keandalan
Lembaga Sertifikasi Keandalan (atau banyak juga yang menyebutnya sebagai trustmark) sesuai dengan Pasal 1 angka 11 UU ITE adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik. Sedangkan, Transaksi Elektronik sendiri dalam Pasal 1 angka 2 UU ITE didefinisikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
 
Dalam Pasal 1 angka 10 RPP PSTE dijelaskan bahwa yang dimaksud Sertifikat Keandalan adalah dokumen yang menyatakan Pelaku Usaha yang menyelenggarakan transaksi secara elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan. Dengan demikian, obyek dari sertifikat keandalan bukan pada dokumen elektronik maupun transaksi elektroniknya melainkan pada pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik. Dalam istilah sederhananya adalah pemberian kepercayaan terhadap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik.
 
Pemberian Sertifikat Keandalan sendiri sesuai RPP PSTE dibedakan berdasarkan 5 (lima) kategori yaitu:
·         Kategori 1 - Pengamanan terhadap identitas (identitiy seal);
·         Kategori 2 - Pengamanan terhadap pertukaran data (security seal);
·         Kategori 3 - Pengamanan terhadap kerawanan (vulnerability seal);
·         Kategori 4 - Pemeringkatan konsumen (consumer rating seal); dan
·         Kategori 5 - Pengamanan terhadap kerahasiaan pribadi (privacy seal).
 
Contoh praktiknya adalah misalkan pelaku usaha “jual beli online” yang menyelenggarakan transaksi elektronik telah mendapat sertifikat keandalan kategori 2. Itu artinya dapat dikatakan bahwa pelaku usaha “jual beli online” tersebut dapat dipercaya atau diyakini aman dalam hal konsumen melakukan pertukaran data dalam layanan “jual beli online” tersebut. Bentuk pengakuan sertifikat keandalan biasanya berupa dokumen elektronik seperti sebuah tanda/simbol dalam sebuah tampilan layanan elektronis.
 
Ketentuan lebih detail tentang Sertifikasi Keandalan nantinya akan diatur dalam pasal 62 sampai 69 RPP PSTE yang saat ini sedang dalam tahapan menunggu tanda tangan presiden untuk segera disahkan.
 
Terima kasih.
 
Dasar hukum:

Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5057c34824c0c/fungsi-sertifikasi-elektronik-dan-sertifikasi-keandalan-dalam-dunia-usaha

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEKANISME PASAR : PERMINTAAN DAN PENAWARAN

Persoalan rendahnya daya beli masyarakat, tidak sekedar dipengaruhi oleh peningkatan harga barang dan jasa, melainkan dipengaruhi oleh faktor rendahnya tingkat  pendapatan konsumen. Untuk meningkatkan pendapatan individu (personal income), diperlukan peningkatan sumberdaya manusia (SDM) yang memiliki produktivitas yang tinggi yang tidak menggantungkan hidupnya pada orang lain. Jumlah total dari suatu komoditi yang ingin dibeli oleh semua rumah tangga dinamakan jumlah yang diminta dari komoditi tersebut. Sehubungan dengan konsep ini, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, jumlah yang diinginkan adalah suatu jumlah yang diinginkan pada tingkat harga komoditi tersebut dan pada harga komoditilain, Pendapatan konsumen dan sebagainya yang sudah tertentu. Jumlah ini kemungkinan tidak sama dengan jumlah yang benar-benar dibeli oleh konsumen. Ini dapat terjadi bila jumlah yang tersedia di pasar tidak cukup, sehingga jumlah yang ingin dibeli melebihi jumlah yang benar-benar dib...

Belanja Online di Indonesia Hingga Tahun 2016 : Apa Saja Tantangannya?

Belanja online itu praktis dan asyik, apalagi di kota- kota besar Indonesia. Tapi tahukah kamu, sampai tahun 2016, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama soal perlindungan konsumen? Lewat riset dan ngobrol langsung dengan pihak- pihak seperti YLKI ( Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan konsumen yang pernah belanja online, ada beberapa hal penting yang perlu kita tahu. 1. Regulasi Hukum Masih Belum Lengkap Kalau kamu pikir aturan soal belanja online sudah oke, ternyata belum sepenuhnya. Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan Informasi dan Transaksi Elektronik sudah ada, tapi belum cukup spesifik buat transaksi online. Jadi, banyak masalah hukum yang belum terjawab, terutama soal penipuan dan keterlambatan pengiriman. 2. Penegakan Hukum Butuh Perbaikan YLKI pernah menerima pengaduan konsumen yang mengeluhkan barang yang tidak sesuai, keterlambatan pengiriman, dan bahkan kasus penipuan. Tapi nyatanya, cuma sedikit kasus yang berhasil diselesaikan secara hukum. Ini karen...

Perlindungan Hukum (Protection Law)

Pengertian Perlindungan Hukum      Perlindungan hukum secara etimologi terdiri dari dua kata yaitu "perlindungan" dan "hukum". Kata Perlindungan dalam bahasa inggris disebut "protection" . istilah perlindungan manurut KBBI disamakan dengan istilah proteksi, yang memiliki arti proses atau perbuatan memperlindungi, sedangkan dalam Black's Law Dictionary, Protection adalah the act of protecting . Selanjutnya, "hukum" dalam bahasa inggris disebut "law" dan "Legal". secara bahasa hukum dalam KBBI adalah (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa ataupun pemerinntah, (2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, (3) patokan atau kaidah tentang peristiwa tertentu, (4) keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan, atau vonis. Pengertian hukum yang dikemukakan oleh Soedjono Dirdjosisworo bahwa pengertian...