Langsung ke konten utama

BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) 2013 NAIK?



Kenaikan BBM  pada 2013. Yaaa mungkin harus, dan semestinya naik kan. Dari pada negara tercinta Republik Indonesia ini selalu memsubsidi BBM yang tidak semua lapisan masyarakat menikmatinya.
Kebijakan pemerintah mobil yg diatas 1500 cc tidak boleh menggunakan bahan bakar bersubsidi. Hanya merupakan Peraturan yang ompong.  Hal ini dapat di akali oleh sebagian masyarakat yang dahulu kendaraannya menggunakan premium. Mengganti mobilnya dengan yang berbahan bakar solar. Maka, menurut saya kebijakan ini hanya merupakan iming-iming dari pemerintah.
Saran saya subsidi BBM dikurangi secara perlahan. Dan mengalihkan subsidi tersebut kepada subsidi yang lebih tepat sasaran.
Subsidi BBM sekali lagi hanya akan dinikmati oleh sekelompok orang yang memiliki kemampuan ekonomi menengah keatas.
Dapat saja subsidi tersebut dialihkan  kepada pembangunan daerah yang masih relatif tertinggal. Seperti pembangunan jalan yang menghubungkan antara daerha di irian jaya misalnya.
Untuk rencana tata kota sebaiknya peningkatan pelayanan angkutan massal di gencarkan. Agar masyarakat akan berlaih kepada angkutan umum dan meninggalkan kendaraan mereka. Hal ini dapat dipaksakan karena kenaikan BBM.
Hal ini tentunya harus diikuti dengan peningkatan pelayanan angkutan massal yang layak bagi masyarakat.
Jerry- 17 oktober 2012


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEKANISME PASAR : PERMINTAAN DAN PENAWARAN

Persoalan rendahnya daya beli masyarakat, tidak sekedar dipengaruhi oleh peningkatan harga barang dan jasa, melainkan dipengaruhi oleh faktor rendahnya tingkat  pendapatan konsumen. Untuk meningkatkan pendapatan individu (personal income), diperlukan peningkatan sumberdaya manusia (SDM) yang memiliki produktivitas yang tinggi yang tidak menggantungkan hidupnya pada orang lain. Jumlah total dari suatu komoditi yang ingin dibeli oleh semua rumah tangga dinamakan jumlah yang diminta dari komoditi tersebut. Sehubungan dengan konsep ini, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, jumlah yang diinginkan adalah suatu jumlah yang diinginkan pada tingkat harga komoditi tersebut dan pada harga komoditilain, Pendapatan konsumen dan sebagainya yang sudah tertentu. Jumlah ini kemungkinan tidak sama dengan jumlah yang benar-benar dibeli oleh konsumen. Ini dapat terjadi bila jumlah yang tersedia di pasar tidak cukup, sehingga jumlah yang ingin dibeli melebihi jumlah yang benar-benar dib...

Belanja Online di Indonesia Hingga Tahun 2016 : Apa Saja Tantangannya?

Belanja online itu praktis dan asyik, apalagi di kota- kota besar Indonesia. Tapi tahukah kamu, sampai tahun 2016, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama soal perlindungan konsumen? Lewat riset dan ngobrol langsung dengan pihak- pihak seperti YLKI ( Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan konsumen yang pernah belanja online, ada beberapa hal penting yang perlu kita tahu. 1. Regulasi Hukum Masih Belum Lengkap Kalau kamu pikir aturan soal belanja online sudah oke, ternyata belum sepenuhnya. Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan Informasi dan Transaksi Elektronik sudah ada, tapi belum cukup spesifik buat transaksi online. Jadi, banyak masalah hukum yang belum terjawab, terutama soal penipuan dan keterlambatan pengiriman. 2. Penegakan Hukum Butuh Perbaikan YLKI pernah menerima pengaduan konsumen yang mengeluhkan barang yang tidak sesuai, keterlambatan pengiriman, dan bahkan kasus penipuan. Tapi nyatanya, cuma sedikit kasus yang berhasil diselesaikan secara hukum. Ini karen...

Perlindungan Hukum (Protection Law)

Pengertian Perlindungan Hukum      Perlindungan hukum secara etimologi terdiri dari dua kata yaitu "perlindungan" dan "hukum". Kata Perlindungan dalam bahasa inggris disebut "protection" . istilah perlindungan manurut KBBI disamakan dengan istilah proteksi, yang memiliki arti proses atau perbuatan memperlindungi, sedangkan dalam Black's Law Dictionary, Protection adalah the act of protecting . Selanjutnya, "hukum" dalam bahasa inggris disebut "law" dan "Legal". secara bahasa hukum dalam KBBI adalah (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa ataupun pemerinntah, (2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, (3) patokan atau kaidah tentang peristiwa tertentu, (4) keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan, atau vonis. Pengertian hukum yang dikemukakan oleh Soedjono Dirdjosisworo bahwa pengertian...