Langsung ke konten utama

PEMILU APAKAN MASIH MENJADI WUJUD ASPIRASI RAKYAT DI MASA DEMOKRASI INI?


Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
inilah yang tercantum dalam UU NOMOR 15 TAHUN 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. dari definisi diatas dapat ditarik unsur-unsur : langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
masihkan hai tersebut tercermin dalam pemilihan umum saat ini?
langsung! iya benar langsung langsung rakyat sendiri yang memilih. namun seperti dalam pemilihan-pemilihan yang telah berlangsung saat ini. jumlah angka Golput teramat tinggi. ini masalah
Bebas! benar bebas. bebas memilih dan tidak memilih. tapi masih banyak kecenderungan korupsi politik dikalangan para eksekutif seperti praktek nepotisme, pejabat dikalangan eksekutif yang tidak pro pada oknum penguasa dicopot dan digantikan dengan orang yang pro dengan penguasa yang saat tersebut sedang berkuasa. jadi unsur bebas dalam pemilu itu telah memudar.
Rahasia! memang rahasia memang siapa juga yang mau ikut masuk kedalam bilik suaras bareng-bareng? hehe #canda. Rahasia tak diketahui orang lain, pilihan kita hanya kitalah yang mengetahui. :)
Jujur! jujur mulai hal pendaftara, kampanye, dan proses penghitungan suara. kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU dengan diawasi masyarakat dan para kandidat atau aktifis dari pendukung kandidat peserta pemilu.
Adil! tidak berat sebelah. pihak KPU sebagai penyelenggara tidak boleh memihak dan bebas dari intervensi pihak lain.

ya sekali lagi masihkah unsur-unsur tersebut terpenuhi? jawabnya tidak
seperti pendapat kebanyakan masyarakat jika ditanya "wah.. udah dekat nih Pemilu. bapak/ibu/mas/kamu milih siapa?" mereka menjawab "lihat siapa yang lebih banyak ngasih'y!".
ini mencerminkan kegiatan moneypolitik di kalangan masyarakat indonesia telah mengkhawatirkan.
ditambah jumlah Golput dimasing-masing wilayah semakin bertambah, yang mencerminkan kebosanan para masyarakat pada oknum yang ada dikalangan eksekutif yang pada masa kampanye memberikan janji-janji manis namun pada saat terpilih menjadi pejabat janji tinggallah janji. 
kita tidak bisa menyalahkan siapapun. 
ini tugas kita bangsa Indonesia. apa kita memilih bangkit atau pasrah pada semua ini?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEKANISME PASAR : PERMINTAAN DAN PENAWARAN

Persoalan rendahnya daya beli masyarakat, tidak sekedar dipengaruhi oleh peningkatan harga barang dan jasa, melainkan dipengaruhi oleh faktor rendahnya tingkat  pendapatan konsumen. Untuk meningkatkan pendapatan individu (personal income), diperlukan peningkatan sumberdaya manusia (SDM) yang memiliki produktivitas yang tinggi yang tidak menggantungkan hidupnya pada orang lain. Jumlah total dari suatu komoditi yang ingin dibeli oleh semua rumah tangga dinamakan jumlah yang diminta dari komoditi tersebut. Sehubungan dengan konsep ini, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, jumlah yang diinginkan adalah suatu jumlah yang diinginkan pada tingkat harga komoditi tersebut dan pada harga komoditilain, Pendapatan konsumen dan sebagainya yang sudah tertentu. Jumlah ini kemungkinan tidak sama dengan jumlah yang benar-benar dibeli oleh konsumen. Ini dapat terjadi bila jumlah yang tersedia di pasar tidak cukup, sehingga jumlah yang ingin dibeli melebihi jumlah yang benar-benar dib...

Belanja Online di Indonesia Hingga Tahun 2016 : Apa Saja Tantangannya?

Belanja online itu praktis dan asyik, apalagi di kota- kota besar Indonesia. Tapi tahukah kamu, sampai tahun 2016, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama soal perlindungan konsumen? Lewat riset dan ngobrol langsung dengan pihak- pihak seperti YLKI ( Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan konsumen yang pernah belanja online, ada beberapa hal penting yang perlu kita tahu. 1. Regulasi Hukum Masih Belum Lengkap Kalau kamu pikir aturan soal belanja online sudah oke, ternyata belum sepenuhnya. Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan Informasi dan Transaksi Elektronik sudah ada, tapi belum cukup spesifik buat transaksi online. Jadi, banyak masalah hukum yang belum terjawab, terutama soal penipuan dan keterlambatan pengiriman. 2. Penegakan Hukum Butuh Perbaikan YLKI pernah menerima pengaduan konsumen yang mengeluhkan barang yang tidak sesuai, keterlambatan pengiriman, dan bahkan kasus penipuan. Tapi nyatanya, cuma sedikit kasus yang berhasil diselesaikan secara hukum. Ini karen...

Perlindungan Hukum (Protection Law)

Pengertian Perlindungan Hukum      Perlindungan hukum secara etimologi terdiri dari dua kata yaitu "perlindungan" dan "hukum". Kata Perlindungan dalam bahasa inggris disebut "protection" . istilah perlindungan manurut KBBI disamakan dengan istilah proteksi, yang memiliki arti proses atau perbuatan memperlindungi, sedangkan dalam Black's Law Dictionary, Protection adalah the act of protecting . Selanjutnya, "hukum" dalam bahasa inggris disebut "law" dan "Legal". secara bahasa hukum dalam KBBI adalah (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa ataupun pemerinntah, (2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, (3) patokan atau kaidah tentang peristiwa tertentu, (4) keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan, atau vonis. Pengertian hukum yang dikemukakan oleh Soedjono Dirdjosisworo bahwa pengertian...