Langsung ke konten utama

Bangsa yang Ramah, tetapi Terlalu Sibuk Bekerja

Epilog : Tulisan ini pertama kali ditulis pada 16 Maret 2014, ketika saya berada di semester akhir perkuliahan. Saya memilih untuk merapikannya dari sisi bahasa dan alur, tanpa mengubah esensi pemikiran yang melatarbelakanginya.

Indonesia sering diperkenalkan sebagai bangsa yang ramah dan berbudi pekerti luhur. Gambaran ini kerap disampaikan oleh berbagai tokoh masyarakat kepada dunia luar. Namun, ketika saya melihat realitas hari ini, saya merasa budaya tersebut perlahan bergeser. Bukan hilang, melainkan tergantikan oleh budaya bekerja dan ambisi untuk menduduki posisi tertentu.

Sejak saya mengenyam pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak hingga kini berada di semester akhir perkuliahan, satu hal yang terus saya lihat adalah dorongan untuk menjadi seseorang dalam struktur yang sudah mapan. Baik di korporasi, kementerian, lembaga negara, maupun institusi lainnya. Ambisi ini seolah menjadi tujuan utama pendidikan dan kehidupan sosial.

Dari titik itulah saya mulai bertanya pada diri sendiri: mengapa saya tidak menjadi pemberi kerja saja?

Namun, menjadi pemberi kerja ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Memiliki modal tidak serta-merta membuat seseorang bisa membuka lapangan kerja. Ada banyak pihak yang harus “dimuliakan”: perizinan, perlindungan, dan berbagai lembaga yang berwenang.

Dalam praktiknya, proses tersebut sering kali tidak berjalan bersih. Untuk melancarkan kepentingan, calon pelaku usaha kerap melakukan berbagai “kesepakatan” dengan pihak-pihak tertentu. Pendaftaran usaha, yang seharusnya bersifat administratif, sering kali berubah menjadi ruang transaksi kepentingan.

Sebagai contoh, tidak jarang seorang pengusaha memberikan hadiah kepada petugas atau pengawas agar proses pendirian badan hukum berjalan mulus. Jika praktik seperti ini hanya dilakukan oleh segelintir orang, mungkin masih bisa dianggap penyimpangan. Namun persoalannya, praktik semacam ini justru menjadi hal yang lumrah dan hampir dilakukan oleh semua pihak.

Masalah kemudian muncul ketika salah satu pihak dianggap ingkar atau wanprestasi. Konflik kepentingan pun tak terhindarkan. Dalam kondisi seperti ini, petugas yang idealis sering kali berada di posisi paling lemah. Mereka biasanya menduduki jabatan rendah, sementara oknum yang terlibat justru memiliki kekuasaan struktural.

Ironisnya, idealisme sering kali hanya hidup di lapisan bawah birokrasi.

Sesungguhnya, budaya bekerja tidak selalu berdampak buruk bagi bangsa Indonesia. Budaya ini justru dapat menjadi kekuatan besar apabila diarahkan benar-benar untuk kepentingan bangsa. Sayangnya, yang sering disebut sebagai “kepentingan bersama” tidak selalu berarti kepentingan seluruh bangsa Indonesia. Ia kerap dimaknai sebagai kepentingan kelompok: partai, suku, golongan, atau jaringan tertentu.

Padahal, Indonesia justru dibangun di atas pluralisme. Bangsa ini besar karena keberagamannya. Para founding fathers, dengan segala ego dan ketidakpastiannya, memaksakan penyatuan Nusantara dalam satu bangsa. Sebuah langkah egois, mungkin. Namun egoisme itulah yang justru melahirkan Indonesia.

Sejarah juga menunjukkan bahwa manusia tidak pernah benar-benar puas dengan kekuasaan yang telah diraihnya. Upaya melanggengkan kekuasaan pada era Orde Lama dan Orde Baru menjadi contoh nyata. Soekarno dinobatkan sebagai presiden seumur hidup. Soeharto membangun kekuasaan panjang yang sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Semua itu adalah bentuk keegoisan. Namun, secara paradoks, keegoisan tersebut pula yang “mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Republik Indonesia,” sebagaimana tersirat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebuah pintu gerbang yang mereka buka, tetapi tidak sepenuhnya mereka masuki.

Tulisan ini bukan untuk membenarkan penyimpangan atau meniadakan nilai-nilai luhur bangsa. Ini hanyalah catatan kegelisahan tentang bagaimana budaya, sistem, dan kekuasaan saling berkelindan dalam kehidupan kita hari ini.

Mungkin kita memang bangsa yang ramah.
Mungkin kita juga bangsa yang pekerja keras.
Namun pertanyaannya tetap sama: untuk siapa semua kerja dan ambisi itu diarahkan?

Jerry

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEKANISME PASAR : PERMINTAAN DAN PENAWARAN

Persoalan rendahnya daya beli masyarakat, tidak sekedar dipengaruhi oleh peningkatan harga barang dan jasa, melainkan dipengaruhi oleh faktor rendahnya tingkat  pendapatan konsumen. Untuk meningkatkan pendapatan individu (personal income), diperlukan peningkatan sumberdaya manusia (SDM) yang memiliki produktivitas yang tinggi yang tidak menggantungkan hidupnya pada orang lain. Jumlah total dari suatu komoditi yang ingin dibeli oleh semua rumah tangga dinamakan jumlah yang diminta dari komoditi tersebut. Sehubungan dengan konsep ini, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, jumlah yang diinginkan adalah suatu jumlah yang diinginkan pada tingkat harga komoditi tersebut dan pada harga komoditilain, Pendapatan konsumen dan sebagainya yang sudah tertentu. Jumlah ini kemungkinan tidak sama dengan jumlah yang benar-benar dibeli oleh konsumen. Ini dapat terjadi bila jumlah yang tersedia di pasar tidak cukup, sehingga jumlah yang ingin dibeli melebihi jumlah yang benar-benar dib...

Belanja Online di Indonesia Hingga Tahun 2016 : Apa Saja Tantangannya?

Belanja online itu praktis dan asyik, apalagi di kota- kota besar Indonesia. Tapi tahukah kamu, sampai tahun 2016, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama soal perlindungan konsumen? Lewat riset dan ngobrol langsung dengan pihak- pihak seperti YLKI ( Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan konsumen yang pernah belanja online, ada beberapa hal penting yang perlu kita tahu. 1. Regulasi Hukum Masih Belum Lengkap Kalau kamu pikir aturan soal belanja online sudah oke, ternyata belum sepenuhnya. Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan Informasi dan Transaksi Elektronik sudah ada, tapi belum cukup spesifik buat transaksi online. Jadi, banyak masalah hukum yang belum terjawab, terutama soal penipuan dan keterlambatan pengiriman. 2. Penegakan Hukum Butuh Perbaikan YLKI pernah menerima pengaduan konsumen yang mengeluhkan barang yang tidak sesuai, keterlambatan pengiriman, dan bahkan kasus penipuan. Tapi nyatanya, cuma sedikit kasus yang berhasil diselesaikan secara hukum. Ini karen...

Perlindungan Hukum (Protection Law)

Pengertian Perlindungan Hukum      Perlindungan hukum secara etimologi terdiri dari dua kata yaitu "perlindungan" dan "hukum". Kata Perlindungan dalam bahasa inggris disebut "protection" . istilah perlindungan manurut KBBI disamakan dengan istilah proteksi, yang memiliki arti proses atau perbuatan memperlindungi, sedangkan dalam Black's Law Dictionary, Protection adalah the act of protecting . Selanjutnya, "hukum" dalam bahasa inggris disebut "law" dan "Legal". secara bahasa hukum dalam KBBI adalah (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa ataupun pemerinntah, (2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, (3) patokan atau kaidah tentang peristiwa tertentu, (4) keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan, atau vonis. Pengertian hukum yang dikemukakan oleh Soedjono Dirdjosisworo bahwa pengertian...