Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi "fides" yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu "Fiduciare Eigendom Overdracht" (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut "Fiduciary Transfer of Ownership ". Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia merupakan salah satu bentuk agunan atas kebendaan atau jaminan kebendaan (zakelijke zekerheid, security righat in rem). Konstruksi jaminan fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan , atas kebendaan atau barang-barang berge...
wellcome jerryleopard-jerry.blogspot.com/