Laman

Selasa, 31 Maret 2015

Konsumen Menurut Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Secara bahasa kata konsumen berasal dari bahasa Inggris yaitu consumer, atau bahasa Belanda yaitu consument/konsument.[1] Dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia, kata consumer diartikan sebagai pemakai atau konsumen[2], sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata konsumen diartikan sebagai (1) pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dsb); (2) penerima pesan iklan; (3) pemakai jasa (pelanggan dsb)[3].
Menurut AZ Nasution, konsumen diartikan dengan “setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu”[4]. Sedangkan dalam kamus manajemen, kata konsumen didefinisikan dengan “orang atau pihak yang membeli dan menggunakan barang atau jasa yang disediakan pihak lain”[5].
Dari beberapa pengertian mengenai konsumen tersebut dapat disimpulkan bahwa konsumen adalah setiap orang atau pihak yang membeli dan mempergunakan barang/jasa untuk digunakan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.
Dalam literatur hukum positif di negara kita, pengertian konsumen dapat kita temukan dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, dimana kata konsumen didefinisikan dengan “setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Dalam penjelasan pasal 1 angka (2) mengenai pengertian konsumen tersebut dinyatakan bahwa ada dua macam konsumen dalam literatur ekonomi, pertama adalah konsumen antara yang maksudnya adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses suatu produk lainnya, dan yang kedua adalah konsumen akhir yang didefinisikan sebagai pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk. Sedangkan maksud dari konsumen pada Undang-Undang ini adalah konsumen akhir. 
Dalam pengertian konsumen tersebut terlihat bahwa cakupan subjek hukum yang diatur di dalamnya hanyalah mengenai orang individual saja (natuurlijke person). Dalam konsep hukum, subjek hukum terdiri dari dua macam, yaitu orang individual (natuurlijke person) dan badan hukum (rechts person). Dengan tidak diakomodirnya badan hukum dalam pengertian konsumen tersebut, pengertian konsumen dalam pasal tersebut menjadi sempit, padahal badan hukum juga dapat bertindak sebagai konsumen akhir.


[1] Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen suatu Pengantar, cet.II, (Jakarta : Diadit Media, 2006), h. 21.
[2] John. M. Echols dan Hasan Sadily. Kamus Inggris-Indonesia. Cet.XV, (Jakarta : Gramedia, 1987), h. 142.
[3] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III (Jakarta : Balai Pustaka, 2007), h. 590.
[4] Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen suatu Pengantar, h. 29.
[5] B.N Marbun, Kamus Manajemen (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2003), h. 141.
Read More >>