Laman

Selasa, 19 Februari 2013

Tugas dan wewenang Bank Indonesia

Tugas Bank Indonesia

Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai  rupiah,  Bank  Indonesia  didukung  oleh  tiga  pilar  yang merupakan  3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu : 
  • ‐  menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,  
  • ‐  mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,  
  • ‐  serta mengatur dan mengawasi bank. 
Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat  dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan. 

1. TUGAS  MENETAPKAN  DAN  MELAKSANAKAN  KEBIJAKAN  MONETER 

Untuk mencapai  tujuan Bank  Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah,  Pasal  10  UU‐BI  menegaskan  bahwa  Bank  Indonesia  memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran  moneter  dengan  memperhatikan  sasaran  laju  inflasi  serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain : 

  • operasi  pasar  terbuka  di  pasar  uang  baik  rupiah  maupun  valuta asing
  • penetapan tingkat diskonto;
  • penetapan cadangan wajib minimum;
  • pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter tersebut dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah. Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Bank
perkembangan dan prospek ekonomi makro. Penetapan sasaran laju
Indonesia atas dasar tahun kalender dengan memperhatikan 
inflasi tersebut terutama dilakukan dengan mempertimbangkan
perkembangan harga yang secara langsung dipengaruhi oleh
kebijakan moneter. Sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia tersebut dapat berbeda dengan asumsi laju inflasi yang
dibuat oleh Pemerintah dalam rangka penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang didasarkan pada tahun fiskal.

2. TUGAS  MENGATUR  DAN  MENJAGA  KELANCARAN  SISTEM 
    PEMBAYARAN 

Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai dengan
Pasal 23 UU-BI. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran
untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan
penggunaan alat pembayaran. 
Persetujuan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh
pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan
dan efisiensi. Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap
penyelenggara jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank
Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran.
Penetapan alat pembayaran dimaksudkan agar alat pembayaran yang
digunakan dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan bagi
pengguna. Termasuk dalam wewenang ini adalah membatasi
penggunaan alat pembayaran tertentu dalam rangka prinsip kehati-
hatian. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan tersebut di atas, Bank
Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara jasa.

3. TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK 

Pengaturan  dan  Pengawasan  Bank  merupakan  salah  satu  tugas  Bank 
Indonesia  sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU‐BI. Dalam  rangka 
melaksanakan  tugas  ini,  Bank  Indonesia  menetapkan  peraturan, 
memberikan  dan mencabut  izin  atas  kelembagaan  dan  kegiatan  usaha 
tertentu  bank,  melaksanakan  pengawasan  bank,  serta  mengenakan 
sanksi  terhadap  bank  (Psl.  24).  Selain  itu,  Bank  Indonesia  berwenang 
menetapkan  ketentuan‐ketentuan  perbankan  yang  memuat  prinsip 
kehati‐hatian (Psl. 25).
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia : 

  • memberikan dan mencabut izin usaha bank
  • memberikan  izin  pembukaan,  penutupan  dan  pemindahan  kantor bank
  • memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
  • memberikan  izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan‐kegiatan 
    usaha tertentu (Psl. 26)
Pengawasan yang dilakukan oleh Bank  Indonesia meliputi pengawasan langsung  dan  tidak  langsung  (Psl.  27).  Bank  Indonesia  berwenang mewajibkan  bank  untuk  menyampaikan  laporan,  keterangan,  dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dimana hal ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak,  pihak  terkait  dan  pihak  terafiliasi  dari  bank  apabila  diperlukan (Psl. 28). Pemeriksaan  terhadap  bank  dilakukan  secara  berkala  maupun  setiap waktu  apabila  diperlukan  dan  dapat  dilakukan  terhadap  perusahaan induk,  perusahaan  anak,  pihak  terkait  dan  pihak  terafiliasi  dari  bank apabila  diperlukan.  Bank  dan  pihak  lain  tersebut  wajib  memberikan kepada pemeriksa: 
 
  keterangan dan data yang diminta; 
  kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya; 
hal‐hal  lain  yang  diperlukan  seperti  salinan  dokumen  yang diperlukan dan lain‐lain (Psl. 29). 
 
Bank  Indonesia  dapat menugasi  pihak  lain  untuk  dan  atas  nama  Bank Indonesia  melaksanakan  pemeriksaaan  terhadap  bank  (Psl.  30)  Bank Indonesia  dapat  memerintahkan  bank  untuk menghentikan  sementara sebagian  atau  seluruh  kegiatan  transaksi  tertentu  apabila  menurut penilaian  Bank  Indonesia  transaksi  tersebut  diduga merupakan  tindak pidana  di  bidang  perbankan  (Psl.  31).  Dalam  hal  keadaan  suatu  bank menurut penilaian Bank  Indonesia membahayakan kelangsungan usaha bank  yang  bersangkutan  dan/atau  membahayakan  sistem  perbankan atau  terjadi  kesulitan  perbankan  yang  membahayakan  perekonomian nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diaturKewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
 dalam undang‐undang tentang Perbankan yang berlaku (Psl. 33)

Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:

1.  Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.

2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Ikhtisar+Perbankan/Pengaturan+dan+Pengawasan+Bank/Tujuan+dan+Kewenangan/masyarakat.

3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.

4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
 
Sumber : 
Read More >>