Laman

Kamis, 30 April 2015

Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk barang dan jasa yang beredar! masa sih?

Standar Nasional Indonesia (SNI) menurut Pasal 1 angka 3 PP Nomor 102 tahun 2000, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Ruang lingkup standardisasi nasional mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan metrologi teknik, standar, pengujian dan mutu.

Dalam Pasal 14 ayat (1) PP 102/2000 Terhadap barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel yang telah memenuhi ketentuan/spesifikasi teknis SNI dapat diberikan sertifikat dan atau dibubuhi tanda SNI . Sertifikat menurut Pasal 1 angka 12 PP 102/2000 adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan . Sedangkan, Tanda SNI menurut Pasal 1 angka 13 PP 102/2000 adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia.

Menurut Pasal 12 ayat (2) Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk diterapkan oleh pelaku usaha. jadi maksudnya SNI hukumnya mubah/boleh. Tetapi masih dalam pasal 12 di ayat (3) Dalam hal Standar Nasional Indonesia berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau keseluruhan spesifikasi teknis dan atau parameter dalam Standar Nasional Indonesia

Menurut Pasal 18 ayat (1) PP 102/2000 Jika atas suatu barang atau jasa telah diberlakukan SNI wajib, maka pelaku usaha yang barang atau jasanya tidak memenuhi dan/atau tidak sesuai dengan SNI wajib, tidak boleh memproduksi dan/atau mengedarkan barang atau jasa tersebut.


Menurut Pasal 19 ayat (1) PP 102/2000 SNI yang telah diberlakukan secara wajib, tidak hanya dikenakan pada barang dan/atau jasa yang produksi dalam negeri, tetapi juga berlaku untuk barang dan/atau jasa impor.

Jadi tidak semua produk barang atau jasa wajib SNI. Yang wajib SNI adalah yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat/pelestarian lingkungan hidup dan/atau pertimbangan ekonomis. 

jika barang yang di kenakan atasnya SNI wajib tidak melakukan atau memenuhi SNI maka dapat di kenakan sanksi pidana. 
seperti yang tercantum pada Pasal 24 ayat (2) PP 102/2000 Sanksi administratif dapat berupa pencabutan sertifikat produk dan/atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutan izin usaha, dan/atau penarikan barang dari peredaran

Sedangkan, menurut Pasal 24 ayat (5) PP 102/2000 sanksi pidana berupa sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Penjelasan Pasal 24 ayat (5) PP 102/2000 Yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan di bidang Perindustrian, Ketenagalistrikan, Kesehatan, Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan Standardisasi Nasional .

Read More >>

Kamis, 16 April 2015

Solo Touring JKT-BDG 10 April 2015

  Berawal dari undangan dari abang ucrit untuk menghadiri prosesi pernikahannya. ane mempersiapkan kendaraan kesayangan ane si Cebi 936SID. mulai dari service rutin tanpa ganti oli (alasannya sih karen olinya belum 1000an), mengganti ban depannya yang telah botak dan mengganti stangnya yang awalnya standar menjadi stang yang lumayan lebar.

Segala persiapan telah rampug pada hari kamis tanggal 9 april 2015. malam menjelang keberangkatan ane packing mulai dari toolkit pakaian dan reservasi hotel di kota kembang.
pukul 7 pagi ane sudah bangun dan mulai bersiap untuk berangak menjamput si ayang yang berdomisili di tangerang. tepat pukul 08:30 ane berangkat dari rumah ayang ditangerang menuju jakarta. karena hanya ingat jalan yang menuju jonggol dapat di lalui melalui jalan alternatif cibubur. dan sialnya bertemu dengan kemacetan yang kebetulan hari jum'at itu. dan alhasil setelah menembus kemacetan mulai dari bintaro-cilandak-pasar rebo-jalan raya bogor-cibubur-jonggol-puncak pinus menghabiskan waktu sekitar 4 jam.

Cebi lagi istrahat si Puncak Pinus, Cikalong

setelah mengambil istirahat 45 menit ane dan ayang kembali menyusuri jalan menuju persimpangan cianjur dan setelah itu menuju padalarang yang tak kalah macetnya alhasil sampai di hotel yang berada disekitaran cihampelas pada pukul 16:09 WIB. total perjalanan 6 jam lebih. butuh perjuangan yang sulit untuk mencapai kota bandung jalur via jonggol dengan karakteristik jalan rusak 90% dan ditemani oleh puluhan truk yang ugal-ugalan.

keesokan harinya setelah cek out hotel, berbelanja di kawasan dago
Cebi fose dengan dede Verza di Pasteur - Bandung
pada pukul 15:00 ane dan ayang meninggalkan kota bandung dan menuju padalarang melewati pasteur-cimahi yang kembali diwarnai oleh kepadatan lalulintas dan akhirnya terlepas dari kemacetan setelah 1 jam 20 menit mengarunginya. 
dan sampailah di Perbatasan bandung dan cianjur yang ditandai dengan jembatan citarum (ga yakin). dan mapirlah dulu poto2 sekalian menikmati sebutir kelapa ijo.
cebi ci jembatan citarum (perbatasan bandung dan cianjur)

setelah itu kami melanjutkan perjalanan menuju bogor tapi di pintu gerbang kota cianjur kami di guyur hujan yang cukup deras perjalanan yang seharusnya bisa dilalui 1 jam malah di lalui 1,5 jam.
setelah menerobos hujan rintik sampailah di puncak pass pada pukul 17:57WIB.
Cebi 939SID ketemu abang NMP Puncak Pass - Bogor - WestJava

kemudian pada pukul 19:00 kami meninggalkan puncak pass untuk menuju kota bogor. dan tiba pada pukul 19:46 WIB
setelah istrahat di Bogor pukul 12:00 berjalan menuju tangerang dan sampai tangerang pada pukul 14:03 setelah anter ayang menuju kosan dan sampai pada pukul 16:00 WIB. dan langsung tidur pulas.
sekian




Rute:
Berangkat : Jaksel-Tangerang-Bintaro-TB simatupang-jl raya bogor-alternatif cibubur-jl raya jonggol-cilengsi-puncak pinus-cianjur-padalarang-cimahi-rajawali-cihampelas
Pulang: cihampelas-ir.djuanda-jalan layang pasupati-pasteur-cimahi-padalarang-cianjur-cipanas-puncak pass- cilember- ciawi-tajur-bogor-parung-pamulang-bsd-alam-sutera-bintaro-rempoa-lebak bulus
Read More >>