Laman

Rabu, 04 Februari 2015

Perlindungan Hukum (Protection Law)

Pengertian Perlindungan Hukum
     Perlindungan hukum secara etimologi terdiri dari dua kata yaitu "perlindungan" dan "hukum". Kata Perlindungan dalam bahasa inggris disebut "protection". istilah perlindungan manurut KBBI disamakan dengan istilah proteksi, yang memiliki arti proses atau perbuatan memperlindungi, sedangkan dalam Black's Law Dictionary, Protection adalah the act of protecting.

Selanjutnya, "hukum" dalam bahasa inggris disebut "law" dan "Legal". secara bahasa hukum dalam KBBI adalah (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa ataupun pemerinntah, (2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, (3) patokan atau kaidah tentang peristiwa tertentu, (4) keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan, atau vonis.

Pengertian hukum yang dikemukakan oleh Soedjono Dirdjosisworo bahwa pengertian hukum dapat dilihat delapan arti, yaitu (1) hukum dalam arti penguasa, (2) hukum dalam arti para petugas, (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti ilmu hukum, (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum. dari pengertian tersebut bisa kita katakan jika hukum bukan hanya sebatas pertaturan perundang-undangan dan petugas (polisi, jaksa, dll), tetapi juga meliputi hal hal yang sebenarnya telah hidup dalam pergaulan sehari-hari masyarakat.

Dalam memahami hukum ada konsep konstruksi hukum. terdapat 3 jenis konstruksi hukum yaitu;
  1. konstruksi hukum dengan cara memperlawankan. (menafsirkan hukum antara aturan-aturan dalam Per-UU-an dengan kasus atau masalah yang dihadapi).
  2. konstruksi hukum yang mempersempit. (membatasi proses penafsiran hukum yang ada di peraturan per-UU-an dengan keadaan sebenarnya).
  3. konstruksi hukum yang memperluas (menafsirkan hukum dengan cara memperluas makna yang dihadapi sehingga suatu masalah dapat dijerat dalam suatu peraturan per-UU-an).
Menurut Hans Kelsen, hukum adalah ilmu pengetahuan normatif dan bukan ilmu alam. Lebih lanjut Hans Kelsen menjelaskan bahwa hukum merupakan teknik sosial untuk mengatur perilaku mutual masyarakat.

Pengertian tentang hukum berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat sekitarnya. Hal ini bisa dilihat pada kaidah-kaidah hukum yang ada pada kelompok keluarga hukum Eropa Kontinental yang sangat dipengaruhi oleh Hukum Romawi sedangkan keluarga hukum Common Law sangat dipengaruhi Hukum Anglo Saxon. Pada hakikatnya, walaupun terdapat dua perbedaan dalam dua keluarga hukum tersebut, hukum memiliki dua fungsi , yaitu:
  1. Memberi peraturan tingkah laku atau pedoman kepada masyarakat sehingga hukum berfungsi sebagai policy directing 
  2. Menjadi media penyelesaian sengketa jika terjadi benturan-benturan kepentingan dalam masyarakat. Dalam hal ini fungsi hukum adalah litigasi 

Bentuk Perlindungan Hukum
      Menurut R. La Porta dalam Journal of Financial Economics, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara memiliki dua sifat, yaitu besifat pencegahan (prohibited) dan bersifat hukuman (sanction). Bentuk perlindungan hukum yang paling nyata adalah adanya institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian dan lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi) lainnya. Hal ini sejalan dengan pengertian hukum menurut Soedjono Dirdjosisworo yang menyatakan bahwa hukum memiliki pengertian beragam dalam masyarakat dan salah satu yang paling nyata dari pengertian tentang hukum adalah adanya institusi-institusi penegak hukum.

Perlindungan hukum sangat erat kaitannya dengan aspek keadilan. Menurut pendapat Soediman Kartohadiprodjo, pada hakikatnya tujuan adanya hukum adalah mencapai keadilan. Maka dari itu, adanya perlindungan hukum merupakan salah satu medium untuk menegakkan keadilan.

Menurut Satjipto Rahardjo, hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya secara terukur. Kepentingan merupakan sasaran dari hak karena hak mengandung unsur perlindungan dan pengakuan

Jadi, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum atau legal protection merupakan kegiatan untuk menjaga atau memelihara masyarakat demi mencapai keadilan. Kemudian perlindungan hukum dikonstruksikan sebagai:
  1. Bentuk pelayanan, pelayanan ini diberikan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan
  2. Subjek yang dilindungi.
Read More >>