Laman

Jumat, 29 Agustus 2014

Hidup Yang Tiada Arti #Chapter 2

keriuhan terdengar sayup-sayup ditelinganya. makin lama makin jelas terdengar ucapan 

"istigfar wahyu... Istigfaaaaaar"

perih yang teramat sangat terasa dari pergelangan tangan kanannya. ingin rasanya ia membuka mata untuk mengetahui apa yang sedang ia alami. Namun kelopak matanya terasa kaku dan sukar untuk dibuka. kembali ia rasakan bumi tempatnya berpijak goyah dan berputar-putar dan akhirnya ia tak mampu merasakan apa-apa lagi.

bagai terbangun dari tidur panjang ia bangkit. namun ia tak tau berada dimana. segala penjuru amat terang tak nampak sudut apapun. tiba-tiba,

"waktumu belum sampai! kembali dan perbaikilah apa yang mesti diperbaiki" suara menggema

tak nampak siapapun dimana-mana. ia mencoba untuk menjawab tetapi bibirnya laksana terkunci dan tak dapat ia buka. 

"apa aku mimpi?" ucapnya dalam hati
"tidak! aku sudah memotong nadiku aku pasti sudah mati" sambungnya masih dalam hati

"waktumu belum sampai! kembali dan perbaikilah apa yang mesti diperbaiki" suara menggema yang kembali membuatnya terkaget karena suaranya agak sedikit keras

ia teringat dengan malangnya ia menjalani hidup selama ini. tak ada jati diri, tak ada harga diri, tak ada yang dimiliki, dan tak menjadi siapapun. alkoholic, prostitusi, dan dunia malam adalah julukan yang ia bangun selama ini. air matanya kembali tumpah mengingat semua apa yang telah ia lakukan dan kali ini tanpa suara.
 
ruangan tempatnya berubah menjadi gelap, dan tak tau darimana hawa dingin menyelimuti tubuhnya dan ia merasa bagai sedang jatuh dari ketinggian.
***
Read More >>

Selasa, 26 Agustus 2014

Sudah Cukupkah Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transaksi Online?

Penggunaan internet yang semakin luas ke berbagai bidang telah membawa banyak perubahan dalam cara kita beraktifitas.
 
Berkembangnya cara transaksi ecommerce merupakan revolusi terbesar yang diikuti oleh masalah hukum yang muncul dari terjadinya transaksi ini, karena belum adanya perlindungan terhadap konsumen online.

Tak dipungkiri ragam persoalan pun mencuat akibat lemahnya posisi konsumen dalam transaksi ecommerce, ditambah pula dengan ketidaktahuan konsumen ke mana harus mengadu ketika masalah muncul.

Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dua hal penting. Pertama, pengakuan transaksi elektronik dan dokumen eletronik dalam rangka perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.

Kedua, diklasifikasinya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI (Teknologi Informasi) disertai dengan sanksi pidananya. Dengan begitu setidaknya kegiatan ecommerce mempunya basis legalnya.

Sementara, undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8  Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, hak untuk memilih barang atau jasa, serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mestinya dan sebagainya.

Husna Zahir, Pengurus Harian YLKI mengatakan mengatakan meski undang-undangnya sudah ada, namun perlindungan hukum terhadap konsumen masih belum cukup kuat.  Undang-undangnya harus dipertajam lagi. Kami terus berdiskusi dengan pihak terkait, apakah ini akan menjadi satu undang-undang sendiri.

Menarikanya, kata Husna, meskipun hanya satu pasal, dalam undang-undang perdagangan yang baru sudah ada yang menyinggung soal ecommerce, tinggal bagaimana itu diturunkan dengan peraturan pemerintah dan menteri terkait untuk memastikan itu bisa dijalankan dan melindungi konsumen.

Editor: Wahid FZ
Read More >>

Kamis, 19 Juni 2014

Hidup Yang Tiada Arti #Chapter 1


Duduk termangu dihadapan notebook miliknya, wahyu hanya dapat meratapi kesalahan dan kekhilafannya kepada semua orang yang ada disekitarnya dan mencintainya.
Ucapan ibunda dan ayahandanya masih terngiang ditelinga dan setiap lubuk hatinya.
“Skripsi kamu sudah selesai? Kapan kamu sidang? kapan kamu wisuda nak?”
Kemalasannya selama ini telah berujung pada ketidak tenangan jiwanya. Hidup yang ia jalani hanya berlandaskan kebohongan yang telah terbiasa ia banggakan.
Image!! Iya karena image sebagai orang yang lebih pintar, lebih baik dan lebih apapun. Namun kelebihan itu ia tunjukkan dan gambarkan dengan kebohongannya.
Ia diam dalam keriuhan lagu yang ia setel dari notebooknya. Nampak menetes titik embun di sudut matanya. Ya Ia menangis, meratapi dirinya sendiri. Ingin rasanya ia menghilang dari dunia ini, ingin mengakhiri hidupnya dan meninggalkan semua orang yang mencintainya termasuk ibu dan ayahnya.
“kau bodoh wahyu! Kamu itu orang yang paling gagal dalam menjalani hidup” ucapnya dalam hati sambil menahan sesak di dada.
Kembali ia terisak dalam tangisnya. Sepertinya ia tak mampu lagi menyambut hari esok. Ditangannya sebuah cutter yang masih baru telah berlumuran darah segar dan menetes kelantai yang tak lain dari luka menganga di pangkal tangannya.
Untuk kesekian kalinya ia mencoba untuk menlukai dirinya dengan tujuan mengakhiri hidupnya sendiri. Bunuh diri dalah hal yang akhir-akhir ini ia pikirkan.
Ia berfikir jika mati maka segala hal yang membuatnya tersiksa, takut, dan malu akan berakhir. Namun Allah SWT belum juga mengijinkan dirinya untuk meninggalkan dunia. Setiap kali mencoba bunuh diri ia pasti selamat. Seperti tindakan pertamanya meneguk cairan racun serangga yang sempat membuatnya koma selama dua hari. Kemudian gantung diri, dan lain-lainnya.
Tetesan darah dilantai semakin deras sampai mengalir kesegala penjuru ruangan. Wahyu merasakan pusing yang teramat, memandang kesegala arah pandangannya hanya gelap. Itulah efek dari kekurangan darah yang banyak. Setelah beberapa saat ia kelimpungan tak dapat melihat samasekali. Ia merasa jika dunia telah berubah menjadi gelap. Setelah itu iapun taksadarkan diri.


Read More >>

Selasa, 17 Juni 2014

ISENG - ISENG SAMA EDITING IMAGE

 hasil editing pertama










hasil Editing ke dua

 hasil editing dua tahun yang lalu
 Inaku Momahe Inggo'o mosa'a
 ketika pulang kampung
 ketika tour vulkanis di merapi



Read More >>

Minggu, 16 Maret 2014

Budaya Indonesia (menurutku)

Indonesia terkenal sebagai bangsa yang ramah dan berbudi pekerti luhur, seperti yang digembor-gemborkan oleh berbagai tokoh masayarakat di Indonesia kepada negeri luar. tapi seperti yang saya lihat saat ini budaya tersebut berganti oleh budaya bekerja.
hal tersebut tidak lain dan tidak bukan saya simpulkan, karena saat saya belajar mulai dari taman kanak kanak sampai saat ini disaat kuliah semester akhir masih saja ambisi untuk menduduki posisi tertentu baik itu di corporate, kementerian/lembaga, dan lain-lain. ini membuat saya kembali berpikir kenapa saya tidak menjadi pemberi pekerja?
menjadi pemberi kerjapun kembali lagi tidak dapat berbuat banyak, karena tetap saja harus memuliakan salah satu pihak (pihak terkait). artinya seorang calon pemberi kerja yang memiliki modal, tidak serta merta dapat menjadi pemberi kerja. namun harus melakukan sesuatu kepada beberapa pihak untuk mendapatkan perizinan dan perlindungan, dalam hal untuk pelaku usaha adalah melakukan pendaftaran pada lembaga terkait. tak ayal pada proses pendaftaran tersebut akan terjadi deal-deal antara lembaga pendaftaran sebagai pihak pemberi izin dan pelindung bagi pelaku usaha menjalankan usahanya tersebut.
sebagi contoh : seorang pengusaha ingin membuat sebuah badan hukum kadang kala untuk memuluskan kepentingannya pengusaha ini memberikan hadiah kepada petugas atau pengawas. dan apa bila praktek seperti ini dilakukan beberapa pihak saja tidak lah menjadi masalah, akan tetapi hampir semunya melakukan praktik-praktik seperti itu.

praktik tersebut akan menjadi sengketa jika salah satu pihak dianggap ingkar atau wanprestasi. karena terjadi tumpang tindih kepentingan. petugas-petugas yang idealis biasanya menduduki jabatan yang rendah dari oknum yang tersangkut masalah tersebut. hal tersebut menjadikan petugas-petugas yang idealis yang berada dikalangan bawah.

Budaya sebagai pekerja bagi bangsa indonesia sebenarnya dapt berimplikasi positif untuk bangsa Indonesia, jika diperuntukkan benar-benar astas kepentingan bangsa bukan kepentingan bersama.
mengapa demikian?
karena, definisi kepentingan bersama versi bangsa Indonesia bukan sama-sama bangsa Indonesia tetap kepentingan sesama partai, suku, golongan dan lain-lain.
bukankan bangsa indonesia akan menjadi besar dengan pluralismenya, kurang lebih begitu kata foundingfather bangsa Indonesia yang egois menyatukan nusantara dalam satu nation. sedang ia sendiri belum yakin untuk menyatukannya.
belum lagi dengan sifat dasar manusia yang selalu tidak puas dengan apa yang telah ia peroleh. contohnya adalah usaha melanggengkan kekuasaan orde baru yang dipimpin oleh soeharto yang telah memupuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. sama juga dengan apa yang terjadi pada era orde lama. dimana soekarno dinobatkan sebagai presiden seumur hidup.
tetapi terserahlan dengan semua keegoisan tersebut. namun keegoisan tersebut telah "MENGANTARKAN BANGSA INDONESIA KEDEPAN PINTU GERBANG KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA" kurang lebih begitu frase yang tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, "PINTU GERBANG KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TIDAK PERNAH IA MASUKI"

jerry
Read More >>

Senin, 10 Februari 2014

Definisi e-Commerce

Perdagangan sebenarnya merupakan kegiatan yang dilakukan manusia sejak awal peradabannya. Sejalan dengan perkembangan manusia, cara dan sarana yang digunakan untuk berdagang senantiasa berubah. Bentuk perdagangan terbaru yang kian memudahkan penggunanya kini ialah e-commerce. Makhluk apa sesungguhnya e-commerce itu, bagaimana ia dapat mempermudah penggunanya, serta peran pentingnya akan dibahas dalam tulisan ini.

Pengertian E-Commerce
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “e-commerce is a part of e-business”.
Media elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan ini untuk sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan media internet. Pasalnya, penggunaan internetlah yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang ‘booming’. Perlu digarisbawahi, dengan adanya perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media jaringan lain selain internet dalam e-commerce. Jadi pemikiran kita jangan hanya terpaku pada penggunaan media internet belaka.
Penggunaan internet dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet, yaitu:

Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar (huge/widespread network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan akses. Menggunakan electronic data sebagai media penyampaian pesan/data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.

Dari apa yang telah diuraikan di atas, dengan kata lain; di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan/perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet.

E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer (komputer networks) yaitu internet.
Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda.

Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang Wahyudi yang mengutip pendapatnya David Baum, menyebutkan bahwa: “e-commerce is a dynamic set of technologies, aplications, and business procces that link enterprises, consumers, and communities through electronic transaction and the electronic exchange of goods, services, and information”
Bahwa e-commerce merupakan suatu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik. E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, antara perusahaan dengan pelanggan (customer), atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan public. Jika diklasifikasikan, sistem e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu:

· Electronic Markets (EMs).
EMs adalah sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu. Sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih banyak.

· Electronic Data Interchange (EDI).EDI adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial.Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”. EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka.EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.

· Internet Commerce.
Internet commerce adalah penggunaan internet yang berbasis teknologiinformasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual. Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat; internet merupakan media promosi perusahaan dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.

Karakteristik E-Commerce.Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :
Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.
Transaksi anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.
Produk digital dan non digital
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
Produk barang tak berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.

Implementasi e-commerce pada dunia industri yang penerapannya semakin lama semakin luas tidak hanya mengubah suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global, namun telah membentuk suatu masyarakat tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik (Electronic Business Community). Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai tempat bertemu, berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara intens memanfaatkan media dan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply). Transaksi yang terjadi antara demand dan supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun yang bersangkutan berada dalam sisi geografis yang berbeda karena kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, yang dalam hal ini adalah teknologi e-commerce.

Secara umum e-commerce dapat diklasifasikan menjadi dua jenis yaitu;  
  1. Business to Business (B2B), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi antar perusahaan atau produsen
  2. Business to Consumer (B2C), yang terjadi pada pelelangan, perusahaan penjual jasa dan perusahaan retai online
  3. Consumer to Business (C2B), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi di antara konsumen dan produsen
  4. Government to Business (G2B), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi di antara pemerintah dan pengusaha
  5. Government to Consumer (G2C), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi di antara pemerintah dan konsumen
Mekanisme E-Commerce.

Transaksi elektronik antara e-merchant (pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui internet) dengan e-customer (pihak yang membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau di internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction, sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper document, melainkan dokumen elektronik (digital document).

Kontrak on line dalam e-commerce menurut Santiago Cavanillas dan A. Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi yaitu :
Kontrak melalui chatting dan video conference;
Chatting dan Video Conference adalah alat komunikasi yang disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer masing-masing.
Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.

Kontrak melalui e-mail;
Kontrak melalui e-mail adalah salah satu kontrak on-line yang sangat populer karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia layanan e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri sebagai subscriber pada server atau ISP tertentu. Kontrak e-mail dapat berupa penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau kepada banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan dan pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan melalui e-mail.
Di samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya diberikan melalui situs web yang memposting penawarannya, sedangkan penerimaannya dilakukan melalui e-mail.

Kontrak melalui web atau situs.
Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web seorang supplier (baik yang berlokasi di server supplier maupun diletakkan pada server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman yang bersifat self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa tersebut.
Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor kartu kredit.
Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
- untuk produk on line yang berupa software, pembeli diizinkan untuk men-download-nya;
- untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah konsumen;
- untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.

Mekanisme transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual (misalnya bertempat kedudukan di USA) di suatu website melalui server yang berada di Indonesia (misalnya detik.com). Apabila konsumen Indonesia melakukan pembelian, maka konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan oleh pihak penjual.
Read More >>