Laman

Kamis, 30 April 2015

Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk barang dan jasa yang beredar! masa sih?

Standar Nasional Indonesia (SNI) menurut Pasal 1 angka 3 PP Nomor 102 tahun 2000, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Ruang lingkup standardisasi nasional mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan metrologi teknik, standar, pengujian dan mutu.

Dalam Pasal 14 ayat (1) PP 102/2000 Terhadap barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel yang telah memenuhi ketentuan/spesifikasi teknis SNI dapat diberikan sertifikat dan atau dibubuhi tanda SNI . Sertifikat menurut Pasal 1 angka 12 PP 102/2000 adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan . Sedangkan, Tanda SNI menurut Pasal 1 angka 13 PP 102/2000 adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia.

Menurut Pasal 12 ayat (2) Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk diterapkan oleh pelaku usaha. jadi maksudnya SNI hukumnya mubah/boleh. Tetapi masih dalam pasal 12 di ayat (3) Dalam hal Standar Nasional Indonesia berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau keseluruhan spesifikasi teknis dan atau parameter dalam Standar Nasional Indonesia

Menurut Pasal 18 ayat (1) PP 102/2000 Jika atas suatu barang atau jasa telah diberlakukan SNI wajib, maka pelaku usaha yang barang atau jasanya tidak memenuhi dan/atau tidak sesuai dengan SNI wajib, tidak boleh memproduksi dan/atau mengedarkan barang atau jasa tersebut.


Menurut Pasal 19 ayat (1) PP 102/2000 SNI yang telah diberlakukan secara wajib, tidak hanya dikenakan pada barang dan/atau jasa yang produksi dalam negeri, tetapi juga berlaku untuk barang dan/atau jasa impor.

Jadi tidak semua produk barang atau jasa wajib SNI. Yang wajib SNI adalah yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat/pelestarian lingkungan hidup dan/atau pertimbangan ekonomis. 

jika barang yang di kenakan atasnya SNI wajib tidak melakukan atau memenuhi SNI maka dapat di kenakan sanksi pidana. 
seperti yang tercantum pada Pasal 24 ayat (2) PP 102/2000 Sanksi administratif dapat berupa pencabutan sertifikat produk dan/atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutan izin usaha, dan/atau penarikan barang dari peredaran

Sedangkan, menurut Pasal 24 ayat (5) PP 102/2000 sanksi pidana berupa sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Penjelasan Pasal 24 ayat (5) PP 102/2000 Yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan di bidang Perindustrian, Ketenagalistrikan, Kesehatan, Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan Standardisasi Nasional .

Read More >>

Kamis, 16 April 2015

Solo Touring JKT-BDG 10 April 2015

  Berawal dari undangan dari abang ucrit untuk menghadiri prosesi pernikahannya. ane mempersiapkan kendaraan kesayangan ane si Cebi 936SID. mulai dari service rutin tanpa ganti oli (alasannya sih karen olinya belum 1000an), mengganti ban depannya yang telah botak dan mengganti stangnya yang awalnya standar menjadi stang yang lumayan lebar.

Segala persiapan telah rampug pada hari kamis tanggal 9 april 2015. malam menjelang keberangkatan ane packing mulai dari toolkit pakaian dan reservasi hotel di kota kembang.
pukul 7 pagi ane sudah bangun dan mulai bersiap untuk berangak menjamput si ayang yang berdomisili di tangerang. tepat pukul 08:30 ane berangkat dari rumah ayang ditangerang menuju jakarta. karena hanya ingat jalan yang menuju jonggol dapat di lalui melalui jalan alternatif cibubur. dan sialnya bertemu dengan kemacetan yang kebetulan hari jum'at itu. dan alhasil setelah menembus kemacetan mulai dari bintaro-cilandak-pasar rebo-jalan raya bogor-cibubur-jonggol-puncak pinus menghabiskan waktu sekitar 4 jam.

Cebi lagi istrahat si Puncak Pinus, Cikalong

setelah mengambil istirahat 45 menit ane dan ayang kembali menyusuri jalan menuju persimpangan cianjur dan setelah itu menuju padalarang yang tak kalah macetnya alhasil sampai di hotel yang berada disekitaran cihampelas pada pukul 16:09 WIB. total perjalanan 6 jam lebih. butuh perjuangan yang sulit untuk mencapai kota bandung jalur via jonggol dengan karakteristik jalan rusak 90% dan ditemani oleh puluhan truk yang ugal-ugalan.

keesokan harinya setelah cek out hotel, berbelanja di kawasan dago
Cebi fose dengan dede Verza di Pasteur - Bandung
pada pukul 15:00 ane dan ayang meninggalkan kota bandung dan menuju padalarang melewati pasteur-cimahi yang kembali diwarnai oleh kepadatan lalulintas dan akhirnya terlepas dari kemacetan setelah 1 jam 20 menit mengarunginya. 
dan sampailah di Perbatasan bandung dan cianjur yang ditandai dengan jembatan citarum (ga yakin). dan mapirlah dulu poto2 sekalian menikmati sebutir kelapa ijo.
cebi ci jembatan citarum (perbatasan bandung dan cianjur)

setelah itu kami melanjutkan perjalanan menuju bogor tapi di pintu gerbang kota cianjur kami di guyur hujan yang cukup deras perjalanan yang seharusnya bisa dilalui 1 jam malah di lalui 1,5 jam.
setelah menerobos hujan rintik sampailah di puncak pass pada pukul 17:57WIB.
Cebi 939SID ketemu abang NMP Puncak Pass - Bogor - WestJava

kemudian pada pukul 19:00 kami meninggalkan puncak pass untuk menuju kota bogor. dan tiba pada pukul 19:46 WIB
setelah istrahat di Bogor pukul 12:00 berjalan menuju tangerang dan sampai tangerang pada pukul 14:03 setelah anter ayang menuju kosan dan sampai pada pukul 16:00 WIB. dan langsung tidur pulas.
sekian




Rute:
Berangkat : Jaksel-Tangerang-Bintaro-TB simatupang-jl raya bogor-alternatif cibubur-jl raya jonggol-cilengsi-puncak pinus-cianjur-padalarang-cimahi-rajawali-cihampelas
Pulang: cihampelas-ir.djuanda-jalan layang pasupati-pasteur-cimahi-padalarang-cianjur-cipanas-puncak pass- cilember- ciawi-tajur-bogor-parung-pamulang-bsd-alam-sutera-bintaro-rempoa-lebak bulus
Read More >>

Selasa, 31 Maret 2015

Konsumen Menurut Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Secara bahasa kata konsumen berasal dari bahasa Inggris yaitu consumer, atau bahasa Belanda yaitu consument/konsument.[1] Dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia, kata consumer diartikan sebagai pemakai atau konsumen[2], sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata konsumen diartikan sebagai (1) pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dsb); (2) penerima pesan iklan; (3) pemakai jasa (pelanggan dsb)[3].
Menurut AZ Nasution, konsumen diartikan dengan “setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu”[4]. Sedangkan dalam kamus manajemen, kata konsumen didefinisikan dengan “orang atau pihak yang membeli dan menggunakan barang atau jasa yang disediakan pihak lain”[5].
Dari beberapa pengertian mengenai konsumen tersebut dapat disimpulkan bahwa konsumen adalah setiap orang atau pihak yang membeli dan mempergunakan barang/jasa untuk digunakan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.
Dalam literatur hukum positif di negara kita, pengertian konsumen dapat kita temukan dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, dimana kata konsumen didefinisikan dengan “setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Dalam penjelasan pasal 1 angka (2) mengenai pengertian konsumen tersebut dinyatakan bahwa ada dua macam konsumen dalam literatur ekonomi, pertama adalah konsumen antara yang maksudnya adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses suatu produk lainnya, dan yang kedua adalah konsumen akhir yang didefinisikan sebagai pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk. Sedangkan maksud dari konsumen pada Undang-Undang ini adalah konsumen akhir. 
Dalam pengertian konsumen tersebut terlihat bahwa cakupan subjek hukum yang diatur di dalamnya hanyalah mengenai orang individual saja (natuurlijke person). Dalam konsep hukum, subjek hukum terdiri dari dua macam, yaitu orang individual (natuurlijke person) dan badan hukum (rechts person). Dengan tidak diakomodirnya badan hukum dalam pengertian konsumen tersebut, pengertian konsumen dalam pasal tersebut menjadi sempit, padahal badan hukum juga dapat bertindak sebagai konsumen akhir.


[1] Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen suatu Pengantar, cet.II, (Jakarta : Diadit Media, 2006), h. 21.
[2] John. M. Echols dan Hasan Sadily. Kamus Inggris-Indonesia. Cet.XV, (Jakarta : Gramedia, 1987), h. 142.
[3] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III (Jakarta : Balai Pustaka, 2007), h. 590.
[4] Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen suatu Pengantar, h. 29.
[5] B.N Marbun, Kamus Manajemen (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2003), h. 141.
Read More >>

Rabu, 04 Februari 2015

Perlindungan Hukum (Protection Law)

Pengertian Perlindungan Hukum
     Perlindungan hukum secara etimologi terdiri dari dua kata yaitu "perlindungan" dan "hukum". Kata Perlindungan dalam bahasa inggris disebut "protection". istilah perlindungan manurut KBBI disamakan dengan istilah proteksi, yang memiliki arti proses atau perbuatan memperlindungi, sedangkan dalam Black's Law Dictionary, Protection adalah the act of protecting.

Selanjutnya, "hukum" dalam bahasa inggris disebut "law" dan "Legal". secara bahasa hukum dalam KBBI adalah (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa ataupun pemerinntah, (2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, (3) patokan atau kaidah tentang peristiwa tertentu, (4) keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan, atau vonis.

Pengertian hukum yang dikemukakan oleh Soedjono Dirdjosisworo bahwa pengertian hukum dapat dilihat delapan arti, yaitu (1) hukum dalam arti penguasa, (2) hukum dalam arti para petugas, (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti ilmu hukum, (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum. dari pengertian tersebut bisa kita katakan jika hukum bukan hanya sebatas pertaturan perundang-undangan dan petugas (polisi, jaksa, dll), tetapi juga meliputi hal hal yang sebenarnya telah hidup dalam pergaulan sehari-hari masyarakat.

Dalam memahami hukum ada konsep konstruksi hukum. terdapat 3 jenis konstruksi hukum yaitu;
  1. konstruksi hukum dengan cara memperlawankan. (menafsirkan hukum antara aturan-aturan dalam Per-UU-an dengan kasus atau masalah yang dihadapi).
  2. konstruksi hukum yang mempersempit. (membatasi proses penafsiran hukum yang ada di peraturan per-UU-an dengan keadaan sebenarnya).
  3. konstruksi hukum yang memperluas (menafsirkan hukum dengan cara memperluas makna yang dihadapi sehingga suatu masalah dapat dijerat dalam suatu peraturan per-UU-an).
Menurut Hans Kelsen, hukum adalah ilmu pengetahuan normatif dan bukan ilmu alam. Lebih lanjut Hans Kelsen menjelaskan bahwa hukum merupakan teknik sosial untuk mengatur perilaku mutual masyarakat.

Pengertian tentang hukum berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat sekitarnya. Hal ini bisa dilihat pada kaidah-kaidah hukum yang ada pada kelompok keluarga hukum Eropa Kontinental yang sangat dipengaruhi oleh Hukum Romawi sedangkan keluarga hukum Common Law sangat dipengaruhi Hukum Anglo Saxon. Pada hakikatnya, walaupun terdapat dua perbedaan dalam dua keluarga hukum tersebut, hukum memiliki dua fungsi , yaitu:
  1. Memberi peraturan tingkah laku atau pedoman kepada masyarakat sehingga hukum berfungsi sebagai policy directing 
  2. Menjadi media penyelesaian sengketa jika terjadi benturan-benturan kepentingan dalam masyarakat. Dalam hal ini fungsi hukum adalah litigasi 

Bentuk Perlindungan Hukum
      Menurut R. La Porta dalam Journal of Financial Economics, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara memiliki dua sifat, yaitu besifat pencegahan (prohibited) dan bersifat hukuman (sanction). Bentuk perlindungan hukum yang paling nyata adalah adanya institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian dan lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi) lainnya. Hal ini sejalan dengan pengertian hukum menurut Soedjono Dirdjosisworo yang menyatakan bahwa hukum memiliki pengertian beragam dalam masyarakat dan salah satu yang paling nyata dari pengertian tentang hukum adalah adanya institusi-institusi penegak hukum.

Perlindungan hukum sangat erat kaitannya dengan aspek keadilan. Menurut pendapat Soediman Kartohadiprodjo, pada hakikatnya tujuan adanya hukum adalah mencapai keadilan. Maka dari itu, adanya perlindungan hukum merupakan salah satu medium untuk menegakkan keadilan.

Menurut Satjipto Rahardjo, hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya secara terukur. Kepentingan merupakan sasaran dari hak karena hak mengandung unsur perlindungan dan pengakuan

Jadi, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum atau legal protection merupakan kegiatan untuk menjaga atau memelihara masyarakat demi mencapai keadilan. Kemudian perlindungan hukum dikonstruksikan sebagai:
  1. Bentuk pelayanan, pelayanan ini diberikan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan
  2. Subjek yang dilindungi.
Read More >>