Pengertian Perlindungan Hukum Perlindungan hukum secara etimologi terdiri dari dua kata yaitu "perlindungan" dan "hukum". Kata Perlindungan dalam bahasa inggris disebut "protection" . istilah perlindungan manurut KBBI disamakan dengan istilah proteksi, yang memiliki arti proses atau perbuatan memperlindungi, sedangkan dalam Black's Law Dictionary, Protection adalah the act of protecting . Selanjutnya, "hukum" dalam bahasa inggris disebut "law" dan "Legal". secara bahasa hukum dalam KBBI adalah (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa ataupun pemerinntah, (2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, (3) patokan atau kaidah tentang peristiwa tertentu, (4) keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan, atau vonis. Pengertian hukum yang dikemukakan oleh Soedjono Dirdjosisworo bahwa pengertian...
wellcome jerryleopard-jerry.blogspot.com/