Undang-undang
perlindungan konsumen adalah instrument hukum yang efektif melindungi konsumen,
tetapi perlindungan tersebut terbatas sekali, karena undang-undangan ini hanya
berlaku terhadap subjek hukum yang berdomisili dalam yuridiksi hukum Indonesia.
Kenyataannya, liberalisasi perdagangan melahirkan konsekuensi berupa aktivitas
bisnis yang dapat diselelnggarakan melalui komunikasi jarak jauh (distance communication),
sehingga...