PENDAHULUAN Resolusi perserikatan bangsa-bangsa nomor 39/248 tahun 1985 tentang Perlindungan Konsumen (guidelines for consumer protection), yang salah satu meliputi kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau organisasi lainnya yang relevan dan memberikan kesempatan kepada organisasi tersebut untuk menyuarakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka. Dari Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut terlihat bahwa kebebasan berorganisasi merupakan salah satu kepentingan dasar knsumen yang harus diperhatikan, selain perlindungan terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, perolehan informasi yang benar, ganti rugi dan pendidikan konsumen. Dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dikatakan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha, serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Pembinaan penyelenggaraan perlin...
wellcome jerryleopard-jerry.blogspot.com/