Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

Komersialisasi Sumber Daya Di Sektor Industri Bioteknologi Terkait Access And Benefit Sharing

Konvensi Keanekaragaman Hayati adalah perjanjian multi lateral untuk mengikat para pihak (negara peserta konvensi) dalam menyelesaikan masalah-masalah global khususnya keanekaragaman hayati. Konvensi keanekaragaman hayati lahir sebagai wujud kekhawatiran umat manusia atas semakin berkurangnya nilai keanekaragaman hayati yang disebabkan oleh laju kerusakan keanekaragaman hayati yang cepat dan kebutuhan masyarakat dunia untuk memadukan segala upaya perlindungannya bagi kelangsungan hidup alam dan umat manusia selanjutnya.      Secara singkat sejarah munculnya konvensi keanekaragaman hayati adalah dari hasil pertemuan KTT Bumi Tahun 1992 di Rio de Janeiro yang merupakan bentuk penegasan kembali dari Deklarasi Stockholm pada tanggal 16 Juni Tahun 1972, terutama menyangkut isi deklarasi bahwa permasalahan lingkungan merupakan isu utama yang berpengaruh pada kesejahteraan manusia dan pembangunan ekonomi di seluruh dunia (butir ke-2 Deklarasi S...

KHAS DAN "AMM

KHAS Pegertiannya adalah “suatu lafazh yang dipasangkan pada suatu arti yang sudah diketahui (ma’lum) dan manunggal” “Setiap lafazh yang dipasangkan pada suatu arti yang menyendiri, dan terhindar dari makna lain yang (musytarak).” (Al-Bazdawi). Lafazh yang terdapat pada nash syara’ menunjukkan suatu makna tertentu dengan pasti selama tidak ada dalil yang mengubah maknanya itu. Menurut Hanafiyah, sesungguhnya lafaz khas sepanjang telah memiliki arti secara tersendiri, berarti ia sudah jelas dan tegas dengan ketentuan lafazh-lafazh itu sendiri . Contoh, dalam Al-qur’an “Ruku’lah bersama orang-orang yang ruku ”. Hanafiyah memandang bahwa ruku’ dalam sholat itu sebagai mana lafaz khas untuk suatu perbuatan yang ma’lum, yaitu condong dan berdiri tegak. Ruku’ yang diperintahkan itu merupakan fardhu sholat tanpa tuma’minah, sebaliknya ad hadis yang memerintahkan tuma’minah, “Berdirilah dan sholatlah karena engkau belum sholat .” Menurut mereka bila tuma’minah itu syarat s...

BPJS Perlu Perhatikan Tren Global

Mulai dari menaikkan batas usia pensiun hingga menghadapi ancaman perubahan iklim. ADY Direktur Utama PT Jamsostek, Elvyn G Masassya, mengingatkan agar pemerintah memperhatikan tren global dalam menyusun peraturan pelaksana untuk BPJS. Pasalnya, perkembangan situasi masyarakat secara global bakal berpengaruh terhadap pelaksanaan program di BPJS. Elvyn mencontohkan, terjadi perubahan demografi penduduk dunia yaitu usia hidup menjadi semakin panjang. Di negara Eropa misalnya, dimana peluang untuk hidup masyarakatnya saat ini meningkat menjadi 90-100 tahun ketimbang sebelumnya hanya 80 tahun. Sementara untuk Indonesia ia memperkirakan sekitar 60-70 tahun. Melihat perkembangan itu pemerintah dalam menyusun regulasi terkait Jaminan Pensiun (JP) yang bakal digelar BPJS Ketenagakerjaan perlu mengacu tren peningkatan peluang hidup tersebut. Mengingat saat ini usia pensiun di Indonesia berada di usia 55 tahun, maka perlu ditingkatkan lagi menjadi 60 atau 70 tahun. “...

Kerjasama Pertanian Islam

A. MUZARA’AH DAN MUKHABARAH Pengertian dan Dasar Hukum Menurut etimologi muzara'ah memiliki   arti al inbat yakni menumbuhkan. Sedangkan menurut terminologi adalah akad kerjasama dalam usaha pertanian dimana pemilik lahan pertanian menyerahkan lahannya berikut bibit yang diperlukan kepada pekerja tani untuk diolah, sedangkan hasil yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, seperti setengah, sepertiga, atau lebih dari itu. Bila dalam kerjasama bibit disediakan oleh pekerja , maka secara khusus kerjasama ini disebut mukhabarah demikian menurut ulama syafi'i perbedaan antara muzaraah dan mukhabarah. Kerjasama muzara'ah dan mukhabarah menrut ulama hukumnya boleh, dasarnya adalah riwayat bukhari yang menyatakan: “ bahwasanya Rasul Allah SAW mempekerjakan penduduk khaibar (dalam pertanian) dengan imbalan bagian dari apa yang dhasilkannya, dalam bentuk tanaman atau buah-buahan” Syarat dan Rukun Muzaraah Rukun muzara'ah : ...