Standar Nasional Indonesia (SNI) menurut Pasal 1 angka 3 PP Nomor 102 tahun 2000, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional . Ruang lingkup standardisasi nasional mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan metrologi teknik, standar, pengujian dan mutu.     Dalam Pasal 14 ayat (1) PP 102/2000 Terhadap  barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel yang telah memenuhi  ketentuan/spesifikasi teknis SNI dapat diberikan sertifikat dan atau  dibubuhi tanda SNI  . Sertifikat menurut Pasal 1 angka 12 PP 102/2000  adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh  lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa  barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang  dipersyaratkan  . Sedangkan, Tanda  SNI menurut Pasal 1 angka 13 PP 102/2000 adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau  label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional  Indonesia .      Menurut Pasal...
wellcome jerryleopard-jerry.blogspot.com/