Standar Nasional Indonesia (SNI) menurut Pasal 1 angka 3 PP Nomor 102 tahun 2000, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Ruang lingkup standardisasi nasional mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan metrologi teknik, standar, pengujian dan mutu.
Dalam Pasal 14 ayat (1) PP 102/2000 Terhadap
barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel yang telah memenuhi
ketentuan/spesifikasi teknis SNI dapat diberikan sertifikat dan atau
dibubuhi tanda SNI . Sertifikat menurut Pasal 1 angka 12 PP 102/2000 adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh
lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa
barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang
dipersyaratkan . Sedangkan, Tanda
SNI menurut Pasal 1 angka 13 PP 102/2000 adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau
label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional
Indonesia.
Menurut Pasal 12 ayat (2) Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk diterapkan oleh pelaku usaha. jadi maksudnya SNI hukumnya mubah/boleh. Tetapi masih dalam pasal 12 di ayat (3) Dalam hal Standar Nasional Indonesia berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau keseluruhan spesifikasi teknis dan atau parameter dalam Standar Nasional Indonesia.
Menurut Pasal 18 ayat (1) PP 102/2000 Jika
atas suatu barang atau jasa telah diberlakukan SNI wajib, maka pelaku
usaha yang barang atau jasanya tidak memenuhi dan/atau tidak sesuai
dengan SNI wajib, tidak boleh memproduksi dan/atau mengedarkan barang
atau jasa tersebut.
Menurut Pasal 19 ayat (1) PP 102/2000 SNI
yang telah diberlakukan secara wajib, tidak hanya dikenakan pada barang
dan/atau jasa yang produksi dalam negeri, tetapi juga berlaku untuk
barang dan/atau jasa impor.
Jadi tidak semua produk barang atau jasa wajib SNI. Yang wajib SNI adalah yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan,
kesehatan masyarakat/pelestarian lingkungan hidup dan/atau pertimbangan
ekonomis.
jika barang yang di kenakan atasnya SNI wajib tidak melakukan atau memenuhi SNI maka dapat di kenakan sanksi pidana.
seperti yang tercantum pada Pasal 24 ayat (2) PP 102/2000 Sanksi
administratif dapat berupa pencabutan sertifikat produk dan/atau
pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutan izin usaha, dan/atau
penarikan barang dari peredaran.
Sedangkan, menurut Pasal 24 ayat (5) PP 102/2000 sanksi pidana berupa sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Penjelasan Pasal 24 ayat (5) PP 102/2000 Yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
peraturan perundang-undangan di bidang Perindustrian, Ketenagalistrikan,
Kesehatan, Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan kegiatan Standardisasi Nasional .
dasar hukumnya-->> Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar