Langsung ke konten utama

KULIAH UMUM BERSAMA Maria Farida Indrati


           Hari yang sudah sekian lama dinantikan oleh semua mahasiswa Ilmu Hukum FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Yaitu hari dimana kami semua akan melakukan kunjungan studi ke salah satu lembaga negara yakni Mahkamah Konstitusi. Adapun yang akan menerima kami adalah yang paling cantik dan paling baik Ibu Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H.. Beliau adalah wanita pertama dan satu-satunya yang menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Acara ini terkabul atas kerjasama/konsolidasi yang dilakukan oleh salah satu dosen kami yang mengampu mata kuliah  Ilmu Perundang-Undangan yaitu Cak Nur Habibi Ihya.

Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H menyelesaikan program sarjana hokum pada tahun 1975 kemudian meneruskan pada jenjang Notariat yang diselesaikan pada 1982, pasca sarjana bidang hokum Universitas Indonesia yang diselesaikan pada tahun 1997, dan pada tahun 2002 menyelesaikan program doktoralnya di program doctoral Ilmu Hukum UI. Beliau juga memperdalam ilmunya dalam bidang pendidikan teknik perundang-undangan (legal drafting) di Leiden, Belanda. Pendidikan proses pembentukan  peraturan perundang-undangaan (wetgevingsproces) di Virje Universiteit, Amsterdam, Belanda. Pendidikan Legisative Drafting Project University of San Francisco Scool of Law Indonesia Program. Pendiidikan Legislative Drafting Boston University School of Law, Amerika Serikat. Serta The Residence Course in Legislative Theory, Methodology and Techniques, Boston University of Law Boston Amerika Serikat.

Prof Maria Farida merupakan Guru besar Ilmu Perundang-undangan di Universitas Indonesia, dan juga menjabat sebagai ketua bidang perundang-undangan dan sebagai ketua komisi perundang-undangan pada asosiasi pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara seajak tahun 1999, anggota tim perumus dan anggota penyelelaras pada komisi konsitusi majels permusyawaratan rakyat republic Indonesia, anggota tim paka hukum departemen pertahanan republic Indonesia, sebagai ahli dalam perancangan dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hingga pada tangal 19 Agustus 2008 yang diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai habis masa jabatannya pada 19 Agustus 2013.

Ibu prof maria adalah sosok idola untuk para mahasiswa hukum seperti kami. Dapat menerima/mendapatkan sedikit ilmu dari prof maria farida merupakan hal yang sangat mengagumkan. Pada hari tersebut kami sampai dan menerima kuliah umum dari prof maria dalam waktu 2 (dua) jam. Materi yang diberikan oleh prof Maria adalah materi kuliah Ilmu Perundang-undangan. Sangat menakjubkan dapat menerima materi dari seorang yang memang expert dibidang tersebut.
 
          Beliau juga memberikan semangat kepada kami untuk dapat belajar lebih keras lagi. Karena belaiu meripakan cerminan rasa tidak pernah menyerah dengan keadaan. Beliau pernah berkata. “saya saja merupakan anak yang cacat dapat mencapai posisi saya saat ini. Masa kalian yang normal tidak”. Jujur perkataan prof maria tersebut mengobarkan semangat belajar bagi diriku. Terima kasih prof maria.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEKANISME PASAR : PERMINTAAN DAN PENAWARAN

Persoalan rendahnya daya beli masyarakat, tidak sekedar dipengaruhi oleh peningkatan harga barang dan jasa, melainkan dipengaruhi oleh faktor rendahnya tingkat  pendapatan konsumen. Untuk meningkatkan pendapatan individu (personal income), diperlukan peningkatan sumberdaya manusia (SDM) yang memiliki produktivitas yang tinggi yang tidak menggantungkan hidupnya pada orang lain. Jumlah total dari suatu komoditi yang ingin dibeli oleh semua rumah tangga dinamakan jumlah yang diminta dari komoditi tersebut. Sehubungan dengan konsep ini, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, jumlah yang diinginkan adalah suatu jumlah yang diinginkan pada tingkat harga komoditi tersebut dan pada harga komoditilain, Pendapatan konsumen dan sebagainya yang sudah tertentu. Jumlah ini kemungkinan tidak sama dengan jumlah yang benar-benar dibeli oleh konsumen. Ini dapat terjadi bila jumlah yang tersedia di pasar tidak cukup, sehingga jumlah yang ingin dibeli melebihi jumlah yang benar-benar di...

Belanja Online di Indonesia Hingga Tahun 2016 : Apa Saja Tantangannya?

Belanja online itu praktis dan asyik, apalagi di kota- kota besar Indonesia. Tapi tahukah kamu, sampai tahun 2016, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama soal perlindungan konsumen? Lewat riset dan ngobrol langsung dengan pihak- pihak seperti YLKI ( Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan konsumen yang pernah belanja online, ada beberapa hal penting yang perlu kita tahu. 1. Regulasi Hukum Masih Belum Lengkap Kalau kamu pikir aturan soal belanja online sudah oke, ternyata belum sepenuhnya. Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan Informasi dan Transaksi Elektronik sudah ada, tapi belum cukup spesifik buat transaksi online. Jadi, banyak masalah hukum yang belum terjawab, terutama soal penipuan dan keterlambatan pengiriman. 2. Penegakan Hukum Butuh Perbaikan YLKI pernah menerima pengaduan konsumen yang mengeluhkan barang yang tidak sesuai, keterlambatan pengiriman, dan bahkan kasus penipuan. Tapi nyatanya, cuma sedikit kasus yang berhasil diselesaikan secara hukum. Ini karen...