
Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H
menyelesaikan program sarjana hokum pada tahun 1975 kemudian meneruskan pada
jenjang Notariat yang diselesaikan pada 1982, pasca sarjana bidang hokum Universitas
Indonesia yang diselesaikan pada tahun 1997, dan pada tahun 2002 menyelesaikan
program doktoralnya di program doctoral Ilmu Hukum UI. Beliau juga memperdalam
ilmunya dalam bidang pendidikan teknik perundang-undangan (legal drafting) di Leiden, Belanda. Pendidikan proses
pembentukan peraturan
perundang-undangaan (wetgevingsproces)
di Virje Universiteit, Amsterdam, Belanda. Pendidikan Legisative Drafting Project University of San Francisco Scool of Law
Indonesia Program. Pendiidikan Legislative
Drafting Boston University School of Law, Amerika Serikat. Serta The Residence Course in Legislative Theory,
Methodology and Techniques, Boston University of Law Boston Amerika
Serikat.

Ibu prof maria adalah sosok idola untuk
para mahasiswa hukum seperti kami. Dapat menerima/mendapatkan sedikit ilmu dari
prof maria farida merupakan hal yang sangat mengagumkan. Pada hari tersebut
kami sampai dan menerima kuliah umum dari prof maria dalam waktu 2 (dua) jam. Materi
yang diberikan oleh prof Maria adalah materi kuliah Ilmu Perundang-undangan. Sangat
menakjubkan dapat menerima materi dari seorang yang memang expert dibidang
tersebut.
Beliau juga memberikan semangat kepada kami
untuk dapat belajar lebih keras lagi. Karena belaiu meripakan cerminan rasa
tidak pernah menyerah dengan keadaan. Beliau pernah berkata. “saya saja
merupakan anak yang cacat dapat mencapai posisi saya saat ini. Masa kalian yang
normal tidak”. Jujur perkataan prof maria tersebut mengobarkan semangat belajar
bagi diriku. Terima kasih prof maria.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar