Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk barang dan jasa yang beredar! masa sih?

Standar Nasional Indonesia (SNI) menurut Pasal 1 angka 3 PP Nomor 102 tahun 2000, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional . Ruang lingkup standardisasi nasional mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan metrologi teknik, standar, pengujian dan mutu. Dalam Pasal 14 ayat (1) PP 102/2000 Terhadap barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel yang telah memenuhi ketentuan/spesifikasi teknis SNI dapat diberikan sertifikat dan atau dibubuhi tanda SNI . Sertifikat menurut Pasal 1 angka 12 PP 102/2000 adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan . Sedangkan, Tanda SNI menurut Pasal 1 angka 13 PP 102/2000 adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia . Menurut Pasal...

Solo Touring JKT-BDG 10 April 2015

  Berawal dari undangan dari abang ucrit untuk menghadiri prosesi pernikahannya. ane mempersiapkan kendaraan kesayangan ane si Cebi 936SID. mulai dari service rutin tanpa ganti oli (alasannya sih karen olinya belum 1000an), mengganti ban depannya yang telah botak dan mengganti stangnya yang awalnya standar menjadi stang yang lumayan lebar. Segala persiapan telah rampug pada hari kamis tanggal 9 april 2015. malam menjelang keberangkatan ane packing mulai dari toolkit pakaian dan reservasi hotel di kota kembang. pukul 7 pagi ane sudah bangun dan mulai bersiap untuk berangak menjamput si ayang yang berdomisili di tangerang. tepat pukul 08:30 ane berangkat dari rumah ayang ditangerang menuju jakarta. karena hanya ingat jalan yang menuju jonggol dapat di lalui melalui jalan alternatif cibubur. dan sialnya bertemu dengan kemacetan yang kebetulan hari jum'at itu. dan alhasil setelah menembus kemacetan mulai dari bintaro-cilandak-pasar rebo-jalan raya bogor-cibubur-jonggol-puncak pi...

Konsumen Menurut Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Secara bahasa kata konsumen berasal dari bahasa Inggris yaitu consumer , atau bahasa Belanda yaitu consument/konsument. [1] Dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia, kata consumer diartikan sebagai pemakai atau konsumen [2] , sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata konsumen diartikan sebagai (1) pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dsb); (2) penerima pesan iklan; (3) pemakai jasa (pelanggan dsb) [3] . Menurut AZ Nasution, konsumen diartikan dengan “setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu” [4] . Sedangkan dalam kamus manajemen, kata konsumen didefinisikan dengan “orang atau pihak yang membeli dan menggunakan barang atau jasa yang disediakan pihak lain” [5] . Dari beberapa pengertian mengenai konsumen tersebut dapat disimpulkan bahwa konsumen adalah setiap orang atau pihak yang membeli dan mempergunakan barang/jasa untuk digunakan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan. Dalam literatur hukum positif di negara kita, pen...

Perlindungan Hukum (Protection Law)

Pengertian Perlindungan Hukum      Perlindungan hukum secara etimologi terdiri dari dua kata yaitu "perlindungan" dan "hukum". Kata Perlindungan dalam bahasa inggris disebut "protection" . istilah perlindungan manurut KBBI disamakan dengan istilah proteksi, yang memiliki arti proses atau perbuatan memperlindungi, sedangkan dalam Black's Law Dictionary, Protection adalah the act of protecting . Selanjutnya, "hukum" dalam bahasa inggris disebut "law" dan "Legal". secara bahasa hukum dalam KBBI adalah (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa ataupun pemerinntah, (2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, (3) patokan atau kaidah tentang peristiwa tertentu, (4) keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan, atau vonis. Pengertian hukum yang dikemukakan oleh Soedjono Dirdjosisworo bahwa pengertian...