Langsung ke konten utama

Konsumen Menurut Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Secara bahasa kata konsumen berasal dari bahasa Inggris yaitu consumer, atau bahasa Belanda yaitu consument/konsument.[1] Dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia, kata consumer diartikan sebagai pemakai atau konsumen[2], sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata konsumen diartikan sebagai (1) pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dsb); (2) penerima pesan iklan; (3) pemakai jasa (pelanggan dsb)[3].
Menurut AZ Nasution, konsumen diartikan dengan “setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu”[4]. Sedangkan dalam kamus manajemen, kata konsumen didefinisikan dengan “orang atau pihak yang membeli dan menggunakan barang atau jasa yang disediakan pihak lain”[5].
Dari beberapa pengertian mengenai konsumen tersebut dapat disimpulkan bahwa konsumen adalah setiap orang atau pihak yang membeli dan mempergunakan barang/jasa untuk digunakan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.
Dalam literatur hukum positif di negara kita, pengertian konsumen dapat kita temukan dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, dimana kata konsumen didefinisikan dengan “setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Dalam penjelasan pasal 1 angka (2) mengenai pengertian konsumen tersebut dinyatakan bahwa ada dua macam konsumen dalam literatur ekonomi, pertama adalah konsumen antara yang maksudnya adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses suatu produk lainnya, dan yang kedua adalah konsumen akhir yang didefinisikan sebagai pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk. Sedangkan maksud dari konsumen pada Undang-Undang ini adalah konsumen akhir. 
Dalam pengertian konsumen tersebut terlihat bahwa cakupan subjek hukum yang diatur di dalamnya hanyalah mengenai orang individual saja (natuurlijke person). Dalam konsep hukum, subjek hukum terdiri dari dua macam, yaitu orang individual (natuurlijke person) dan badan hukum (rechts person). Dengan tidak diakomodirnya badan hukum dalam pengertian konsumen tersebut, pengertian konsumen dalam pasal tersebut menjadi sempit, padahal badan hukum juga dapat bertindak sebagai konsumen akhir.


[1] Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen suatu Pengantar, cet.II, (Jakarta : Diadit Media, 2006), h. 21.
[2] John. M. Echols dan Hasan Sadily. Kamus Inggris-Indonesia. Cet.XV, (Jakarta : Gramedia, 1987), h. 142.
[3] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III (Jakarta : Balai Pustaka, 2007), h. 590.
[4] Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen suatu Pengantar, h. 29.
[5] B.N Marbun, Kamus Manajemen (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2003), h. 141.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEKANISME PASAR : PERMINTAAN DAN PENAWARAN

Persoalan rendahnya daya beli masyarakat, tidak sekedar dipengaruhi oleh peningkatan harga barang dan jasa, melainkan dipengaruhi oleh faktor rendahnya tingkat  pendapatan konsumen. Untuk meningkatkan pendapatan individu (personal income), diperlukan peningkatan sumberdaya manusia (SDM) yang memiliki produktivitas yang tinggi yang tidak menggantungkan hidupnya pada orang lain. Jumlah total dari suatu komoditi yang ingin dibeli oleh semua rumah tangga dinamakan jumlah yang diminta dari komoditi tersebut. Sehubungan dengan konsep ini, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, jumlah yang diinginkan adalah suatu jumlah yang diinginkan pada tingkat harga komoditi tersebut dan pada harga komoditilain, Pendapatan konsumen dan sebagainya yang sudah tertentu. Jumlah ini kemungkinan tidak sama dengan jumlah yang benar-benar dibeli oleh konsumen. Ini dapat terjadi bila jumlah yang tersedia di pasar tidak cukup, sehingga jumlah yang ingin dibeli melebihi jumlah yang benar-benar di...

KULIAH UMUM BERSAMA Maria Farida Indrati

           Hari yang sudah sekian lama dinantikan oleh semua mahasiswa Ilmu Hukum FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Yaitu hari dimana kami semua akan melakukan kunjungan studi ke salah satu lembaga negara yakni Mahkamah Konstitusi. Adapun yang akan menerima kami adalah yang paling cantik dan paling baik Ibu Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. . Beliau adalah wanita pertama dan satu-satunya yang menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Acara ini terkabul atas kerjasama/konsolidasi yang dilakukan oleh salah satu dosen kami yang mengampu mata kuliah  Ilmu Perundang-Undangan yaitu Cak Nur Habibi Ihya. Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H menyelesaikan program sarjana hokum pada tahun 1975 kemudian meneruskan pada jenjang Notariat yang diselesaikan pada 1982, pasca sarjana bidang hokum Universitas Indonesia yang diselesaikan pada tahun 1997, dan pada tahun 2002 menyelesaikan program doktoralnya di program docto...

Perlindungan Hukum (Protection Law)

Pengertian Perlindungan Hukum      Perlindungan hukum secara etimologi terdiri dari dua kata yaitu "perlindungan" dan "hukum". Kata Perlindungan dalam bahasa inggris disebut "protection" . istilah perlindungan manurut KBBI disamakan dengan istilah proteksi, yang memiliki arti proses atau perbuatan memperlindungi, sedangkan dalam Black's Law Dictionary, Protection adalah the act of protecting . Selanjutnya, "hukum" dalam bahasa inggris disebut "law" dan "Legal". secara bahasa hukum dalam KBBI adalah (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa ataupun pemerinntah, (2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, (3) patokan atau kaidah tentang peristiwa tertentu, (4) keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan, atau vonis. Pengertian hukum yang dikemukakan oleh Soedjono Dirdjosisworo bahwa pengertian...