Menurut AZ Nasution, konsumen diartikan dengan “setiap
orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu”[4].
Sedangkan dalam kamus manajemen, kata konsumen didefinisikan dengan “orang atau
pihak yang membeli dan menggunakan barang atau jasa yang disediakan pihak lain”[5].
Dari beberapa pengertian mengenai konsumen tersebut
dapat disimpulkan bahwa konsumen adalah setiap orang atau pihak yang membeli
dan mempergunakan barang/jasa untuk digunakan sendiri dan tidak untuk
diperdagangkan.
Dalam literatur hukum positif di negara kita, pengertian konsumen dapat kita temukan dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, dimana kata konsumen didefinisikan dengan “setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Dalam literatur hukum positif di negara kita, pengertian konsumen dapat kita temukan dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, dimana kata konsumen didefinisikan dengan “setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Dalam penjelasan pasal 1 angka (2) mengenai pengertian
konsumen tersebut dinyatakan bahwa ada dua macam konsumen dalam literatur
ekonomi, pertama adalah konsumen antara yang maksudnya adalah konsumen yang
menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses suatu produk lainnya, dan
yang kedua adalah konsumen akhir yang didefinisikan sebagai pengguna atau
pemanfaat akhir dari suatu produk. Sedangkan maksud dari konsumen pada
Undang-Undang ini adalah konsumen akhir.
Dalam pengertian konsumen tersebut terlihat bahwa
cakupan subjek hukum yang diatur di dalamnya hanyalah mengenai orang individual
saja (natuurlijke person). Dalam konsep hukum, subjek hukum terdiri dari
dua macam, yaitu orang individual (natuurlijke person) dan badan hukum (rechts
person). Dengan tidak diakomodirnya badan hukum dalam pengertian konsumen
tersebut, pengertian konsumen dalam pasal tersebut menjadi sempit, padahal
badan hukum juga dapat bertindak sebagai konsumen akhir.
[1] Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen suatu Pengantar, cet.II,
(Jakarta : Diadit Media, 2006), h. 21.
[2] John. M. Echols dan Hasan Sadily. Kamus Inggris-Indonesia. Cet.XV,
(Jakarta : Gramedia, 1987), h. 142.
[3] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi
III (Jakarta : Balai Pustaka, 2007), h. 590.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar