Langsung ke konten utama

INFO OTOMOTIF - PENGHAPUSAN BENSIN PREMIUM (ditargetkan tuntas akhir tahun 2017)

Tak ada lagi subsidi, bensin Premium kini tengah menjalani proses pengurangan hingga akhirnya dihapuskan. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pemasaran PT Pertamina Persero, Ahmad Bambang. Bahwa BBM jenis dengan RON 88 tersebur secara gradual akan dihapus peredarannya.

"Targetnya akhir tahun 2017. Kalau sudah tinggal sedikit peminatnya. SPBU ada yang mau jual enggak? Nanti paling dijual kalengan. SPBU kalau sehari enggak ada 1 ton mana ada yang mau jual," uraiAhmadi Bambang, pada gelaran pameran otomotif beberapa waktu lalu.

Di sisi lain permintaan Premium pun saat ini sudah berkurang, semenjak adanya pertalite. "Nah sekaranh kita berhasil memindahkan 50 persen dari Premium ke Pertalite hingga akhir tahun ini. Targetnya 30 persen yang dicanangkan di awal sudah lewat, akhir tahun depan secara otomatis masyarakat enggak udah dipaksa untuk pakai Premium lagi," lanjut Bambang.

Penghapusan BBM Premium ini pun makin mengerucut, yang diungkap di sela diskusi publik yang digagas oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbal bersama Kedutaan Besar Amerika Serikat (29/9).

Paling tidak secara parsila. DKI Jakarta akan menjadi pilot project penghapusan BBM Premium. "Untuk DKI Jakarta bisa dipasok secara parsial, masih memubgkinkan. Pada dasarnya kilang kita (Pertamina) memiliki fleksibilitas memproduksi berbagai varian produk," terang Ahmad Fathoni Mahmud, VP Strategic Plan and Business Development Pertamina Persero, (29/9).

Kebutuhan kendaraan pun saat ini mayoritas tak lagi kompatibel debgab BBM RON 88. "Standar emisi kendaraan bermotor di Indonesia sudah jetinggalan sekitar 30 tahub dibanding negara-negara maju. Mayoritas mobil, standard requirement-nya sufah di atas RON 88. Termasuk pula mobil-mobil produksi Indonesia yang dieksporbsudah menyesuaikanbemisi Euro 4, "sebut Kukuh Kumara, Sektretaris  Jenderal Gaikindo.

Sumber : Tabloid Otomotif edisi ke 20 XXVI 06 - 12 Oktober 2016, halaman 5.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEKANISME PASAR : PERMINTAAN DAN PENAWARAN

Persoalan rendahnya daya beli masyarakat, tidak sekedar dipengaruhi oleh peningkatan harga barang dan jasa, melainkan dipengaruhi oleh faktor rendahnya tingkat  pendapatan konsumen. Untuk meningkatkan pendapatan individu (personal income), diperlukan peningkatan sumberdaya manusia (SDM) yang memiliki produktivitas yang tinggi yang tidak menggantungkan hidupnya pada orang lain. Jumlah total dari suatu komoditi yang ingin dibeli oleh semua rumah tangga dinamakan jumlah yang diminta dari komoditi tersebut. Sehubungan dengan konsep ini, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, jumlah yang diinginkan adalah suatu jumlah yang diinginkan pada tingkat harga komoditi tersebut dan pada harga komoditilain, Pendapatan konsumen dan sebagainya yang sudah tertentu. Jumlah ini kemungkinan tidak sama dengan jumlah yang benar-benar dibeli oleh konsumen. Ini dapat terjadi bila jumlah yang tersedia di pasar tidak cukup, sehingga jumlah yang ingin dibeli melebihi jumlah yang benar-benar di...

KULIAH UMUM BERSAMA Maria Farida Indrati

           Hari yang sudah sekian lama dinantikan oleh semua mahasiswa Ilmu Hukum FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Yaitu hari dimana kami semua akan melakukan kunjungan studi ke salah satu lembaga negara yakni Mahkamah Konstitusi. Adapun yang akan menerima kami adalah yang paling cantik dan paling baik Ibu Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. . Beliau adalah wanita pertama dan satu-satunya yang menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Acara ini terkabul atas kerjasama/konsolidasi yang dilakukan oleh salah satu dosen kami yang mengampu mata kuliah  Ilmu Perundang-Undangan yaitu Cak Nur Habibi Ihya. Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H menyelesaikan program sarjana hokum pada tahun 1975 kemudian meneruskan pada jenjang Notariat yang diselesaikan pada 1982, pasca sarjana bidang hokum Universitas Indonesia yang diselesaikan pada tahun 1997, dan pada tahun 2002 menyelesaikan program doktoralnya di program docto...

Kerjasama Pertanian Islam

A. MUZARA’AH DAN MUKHABARAH Pengertian dan Dasar Hukum Menurut etimologi muzara'ah memiliki   arti al inbat yakni menumbuhkan. Sedangkan menurut terminologi adalah akad kerjasama dalam usaha pertanian dimana pemilik lahan pertanian menyerahkan lahannya berikut bibit yang diperlukan kepada pekerja tani untuk diolah, sedangkan hasil yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, seperti setengah, sepertiga, atau lebih dari itu. Bila dalam kerjasama bibit disediakan oleh pekerja , maka secara khusus kerjasama ini disebut mukhabarah demikian menurut ulama syafi'i perbedaan antara muzaraah dan mukhabarah. Kerjasama muzara'ah dan mukhabarah menrut ulama hukumnya boleh, dasarnya adalah riwayat bukhari yang menyatakan: “ bahwasanya Rasul Allah SAW mempekerjakan penduduk khaibar (dalam pertanian) dengan imbalan bagian dari apa yang dhasilkannya, dalam bentuk tanaman atau buah-buahan” Syarat dan Rukun Muzaraah Rukun muzara'ah : ...