Tugas Bank Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah, Bank Indonesia didukung oleh
tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu :
- ‐ menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
- ‐ mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
- ‐ serta mengatur dan mengawasi bank.
Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.
1. TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 UU‐BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain :
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
- penetapan tingkat diskonto;
- penetapan cadangan wajib minimum;
- pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter tersebut dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah. Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Bank
perkembangan dan prospek ekonomi makro. Penetapan sasaran laju
Indonesia atas dasar tahun kalender dengan memperhatikan
inflasi tersebut terutama dilakukan dengan mempertimbangkan
perkembangan harga yang secara langsung dipengaruhi oleh
kebijakan moneter. Sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia tersebut dapat berbeda dengan asumsi laju inflasi yang
dibuat oleh Pemerintah dalam rangka penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang didasarkan pada tahun fiskal.
2. TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM
PEMBAYARAN
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai dengan
Pasal 23 UU-BI. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran
untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan
penggunaan alat pembayaran.
Persetujuan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh
pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan
dan efisiensi. Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap
penyelenggara jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank
Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran.
Penetapan alat pembayaran dimaksudkan agar alat pembayaran yang
digunakan dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan bagi
pengguna. Termasuk dalam wewenang ini adalah membatasi
penggunaan alat pembayaran tertentu dalam rangka prinsip kehati-
hatian. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan tersebut di atas, Bank
Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara jasa.
3. TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank
Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU‐BI. Dalam rangka
melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan,
memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha
tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan
sanksi terhadap bank (Psl. 24). Selain itu, Bank Indonesia berwenang
menetapkan ketentuan‐ketentuan perbankan yang memuat prinsip
kehati‐hatian (Psl. 25).
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia :
- memberikan dan mencabut izin usaha bank
- memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
- memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
- memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan‐kegiatanusaha tertentu (Psl. 26)
Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi pengawasan langsung dan tidak langsung (Psl. 27). Bank Indonesia berwenang mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dimana hal ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak,
pihak terkait dan pihak terafiliasi
dari bank apabila diperlukan (Psl. 28). Pemeriksaan
terhadap bank dilakukan secara berkala
maupun setiap waktu apabila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk,
perusahaan anak, pihak terkait dan
pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan. Bank dan pihak lain tersebut wajib memberikan kepada pemeriksa:
™ keterangan dan data yang diminta;
™ kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya;
™hal‐hal lain yang diperlukan seperti salinan dokumen yang diperlukan dan lain‐lain (Psl. 29).
Bank
Indonesia dapat menugasi pihak lain
untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaaan terhadap bank (Psl. 30) Bank Indonesia dapat memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia transaksi tersebut diduga merupakan tindak pidana
di bidang perbankan (Psl. 31).
Dalam hal keadaan suatu bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan/atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diaturKewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
dalam undang‐undang tentang Perbankan yang berlaku (Psl. 33)
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
1. Kewenangan memberikan izin (right to license),
yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian
suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan
pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan
pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate),
yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha
dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang
mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Ikhtisar+Perbankan/Pengaturan+dan+Pengawasan+Bank/Tujuan+dan+Kewenangan/masyarakat.
3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision).
Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan
khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan
keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap
peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat
praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha
bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan
seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan
dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI
dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang
meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak
terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan
atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction),
yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak
memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank
beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar