Tugas Bank Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai 
 rupiah,  Bank  Indonesia  didukung  oleh  
tiga  pilar  yang merupakan  3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu : 
- ‐ menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
- ‐ mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
- ‐ serta mengatur dan mengawasi bank.
Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat  dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan. 
1. TUGAS  MENETAPKAN  DAN  MELAKSANAKAN  KEBIJAKAN  MONETER 
 
 
 
Untuk mencapai  tujuan Bank  Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah,  Pasal  10  UU‐BI  menegaskan  bahwa  Bank  Indonesia  memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran  moneter  dengan  memperhatikan  sasaran  laju  inflasi  serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain : 
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
- penetapan tingkat diskonto;
- penetapan cadangan wajib minimum;
- pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter tersebut dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah. Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Bank 
perkembangan dan prospek ekonomi makro. Penetapan sasaran laju
Indonesia atas dasar tahun kalender dengan memperhatikan 
  
inflasi tersebut terutama dilakukan dengan mempertimbangkan 
perkembangan harga yang secara langsung dipengaruhi oleh 
kebijakan moneter. Sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Bank 
Indonesia tersebut dapat berbeda dengan asumsi laju inflasi yang 
dibuat oleh Pemerintah dalam rangka penyusunan Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Negara yang didasarkan pada tahun fiskal.
2. TUGAS  MENGATUR  DAN  MENJAGA  KELANCARAN  SISTEM 
    PEMBAYARAN 
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga 
kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai dengan 
Pasal 23 UU-BI. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem 
pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan 
memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem 
pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran 
untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan 
penggunaan alat pembayaran.  
Persetujuan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran 
dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh 
pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan 
dan efisiensi. Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap 
penyelenggara jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank 
Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran. 
Penetapan alat pembayaran dimaksudkan agar alat pembayaran yang 
digunakan dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan bagi 
pengguna. Termasuk dalam wewenang ini adalah membatasi 
penggunaan alat pembayaran tertentu dalam rangka prinsip kehati-
hatian. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan tersebut di atas, Bank 
Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara jasa.
3. TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK 
Pengaturan  dan  Pengawasan  Bank  merupakan  salah  satu  tugas  Bank 
Indonesia  sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU‐BI. Dalam  rangka 
melaksanakan  tugas  ini,  Bank  Indonesia  menetapkan  peraturan, 
memberikan  dan mencabut  izin  atas  kelembagaan  dan  kegiatan  usaha 
tertentu  bank,  melaksanakan  pengawasan  bank,  serta  mengenakan 
sanksi  terhadap  bank  (Psl.  24).  Selain  itu,  Bank  Indonesia  berwenang 
menetapkan  ketentuan‐ketentuan  perbankan  yang  memuat  prinsip 
kehati‐hatian (Psl. 25).
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia : 
- memberikan dan mencabut izin usaha bank
- memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
- memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
- memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan‐kegiatanusaha tertentu (Psl. 26)
Pengawasan yang dilakukan oleh Bank  Indonesia meliputi pengawasan langsung  dan  tidak  langsung  (Psl.  27).  Bank  Indonesia  berwenang mewajibkan  bank  untuk  menyampaikan  laporan,  keterangan,  dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dimana hal ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, 
 pihak  terkait  dan  pihak  terafiliasi  
dari  bank  apabila  diperlukan (Psl. 28). Pemeriksaan 
 terhadap  bank  dilakukan  secara  berkala  
maupun  setiap waktu  apabila  diperlukan  dan  dapat  dilakukan  terhadap  perusahaan induk, 
 perusahaan  anak,  pihak  terkait  dan  
pihak  terafiliasi  dari  bank apabila  diperlukan.  Bank  dan  pihak  lain  tersebut  wajib  memberikan kepada pemeriksa: 
™  keterangan dan data yang diminta; 
™  kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya; 
™hal‐hal  lain  yang  diperlukan  seperti  salinan  dokumen  yang diperlukan dan lain‐lain (Psl. 29). 
Bank 
 Indonesia  dapat menugasi  pihak  lain  
untuk  dan  atas  nama  Bank Indonesia  melaksanakan  pemeriksaaan  terhadap  bank  (Psl.  30)  Bank Indonesia  dapat  memerintahkan  bank  untuk menghentikan  sementara sebagian  atau  seluruh  kegiatan  transaksi  tertentu  apabila  menurut penilaian  Bank  Indonesia  transaksi  tersebut  diduga merupakan  tindak pidana 
 di  bidang  perbankan  (Psl.  31).  
Dalam  hal  keadaan  suatu  bank menurut penilaian Bank  Indonesia membahayakan kelangsungan usaha bank  yang  bersangkutan  dan/atau  membahayakan  sistem  perbankan atau  terjadi  kesulitan  perbankan  yang  membahayakan  perekonomian nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diaturKewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
 dalam undang‐undang tentang Perbankan yang berlaku (Psl. 33)
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
1.  Kewenangan memberikan izin (right to license),
 yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian 
suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan 
pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan 
pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan 
kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan 
kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate),
 yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha
 dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang 
mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Ikhtisar+Perbankan/Pengaturan+dan+Pengawasan+Bank/Tujuan+dan+Kewenangan/masyarakat.
3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision).
 Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan 
khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan 
keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap 
peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat 
praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha 
bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan
 seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan
 dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI 
dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang 
meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak 
terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan 
atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction),
 yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan 
perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak 
memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank 
beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
Sumber :  
Komentar
Posting Komentar