Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2014

Hidup Yang Tiada Arti #Chapter 2

keriuhan terdengar sayup-sayup ditelinganya. makin lama makin jelas terdengar ucapan  " istigfar wahyu... Istigfaaaaaar " perih yang teramat sangat terasa dari pergelangan tangan kanannya. ingin rasanya ia membuka mata untuk mengetahui apa yang sedang ia alami. Namun kelopak matanya terasa kaku dan sukar untuk dibuka. kembali ia rasakan bumi tempatnya berpijak goyah dan berputar-putar dan akhirnya ia tak mampu merasakan apa-apa lagi. bagai terbangun dari tidur panjang ia bangkit. namun ia tak tau berada dimana. segala penjuru amat terang tak nampak sudut apapun. tiba-tiba, " waktumu belum sampai! kembali dan perbaikilah apa yang mesti diperbaiki " suara menggema tak nampak siapapun dimana-mana. ia mencoba untuk menjawab tetapi bibirnya laksana terkunci dan tak dapat ia buka.  " apa aku mimpi? " ucapnya dalam hati " tidak! aku sudah memotong nadiku aku pasti sudah mati " sambungnya masih dalam hati " waktumu bel...

Sudah Cukupkah Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transaksi Online?

Penggunaan internet yang semakin luas ke berbagai bidang telah membawa banyak perubahan dalam cara kita beraktifitas.   Berkembangnya cara transaksi ecommerce merupakan revolusi terbesar yang diikuti oleh masalah hukum yang muncul dari terjadinya transaksi ini, karena belum adanya perlindungan terhadap konsumen online . Tak dipungkiri ragam persoalan pun mencuat akibat lemahnya posisi konsumen dalam transaksi ecommerce , ditambah pula dengan ketidaktahuan konsumen ke mana harus mengadu ketika masalah muncul. Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dua hal penting. Pertama, pengakuan transaksi elektronik dan dokumen eletronik dalam rangka perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin. Kedua, diklasifikasinya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI (Teknologi Informasi) disertai dengan sanksi pidananya...

Hidup Yang Tiada Arti #Chapter 1

Duduk termangu dihadapan notebook miliknya, wahyu hanya dapat meratapi kesalahan dan kekhilafannya kepada semua orang yang ada disekitarnya dan mencintainya. Ucapan ibunda dan ayahandanya masih terngiang ditelinga dan setiap lubuk hatinya. “Skripsi kamu sudah selesai? Kapan kamu sidang? kapan kamu wisuda nak?” Kemalasannya selama ini telah berujung pada ketidak tenangan jiwanya. Hidup yang ia jalani hanya berlandaskan kebohongan yang telah terbiasa ia banggakan. Image!! Iya karena image sebagai orang yang lebih pintar, lebih baik dan lebih apapun. Namun kelebihan itu ia tunjukkan dan gambarkan dengan kebohongannya. Ia diam dalam keriuhan lagu yang ia setel dari notebooknya. Nampak menetes titik embun di sudut matanya. Ya Ia menangis, meratapi dirinya sendiri. Ingin rasanya ia menghilang dari dunia ini, ingin mengakhiri hidupnya dan meninggalkan semua orang yang mencintainya termasuk ibu dan ayahnya. “kau bodoh wahyu! Kamu itu orang yang paling gagal dalam menjalani hidu...

ISENG - ISENG SAMA EDITING IMAGE

 hasil editing pertama hasil Editing ke dua hasil editing lokasi tanah lot Denpasar  hasil editing dua tahun yang lalu  Inaku Momahe Inggo'o mosa'a  ketika pulang kampung  ketika tour vulkanis di merapi

Budaya Indonesia (menurutku)

Indonesia terkenal sebagai bangsa yang ramah dan berbudi pekerti luhur, seperti yang digembor-gemborkan oleh berbagai tokoh masayarakat di Indonesia kepada negeri luar. tapi seperti yang saya lihat saat ini budaya tersebut berganti oleh budaya bekerja. hal tersebut tidak lain dan tidak bukan saya simpulkan, karena saat saya belajar mulai dari taman kanak kanak sampai saat ini disaat kuliah semester akhir masih saja ambisi untuk menduduki posisi tertentu baik itu di corporate, kementerian/lembaga, dan lain-lain. ini membuat saya kembali berpikir kenapa saya tidak menjadi pemberi pekerja? menjadi pemberi kerjapun kembali lagi tidak dapat berbuat banyak, karena tetap saja harus memuliakan salah satu pihak (pihak terkait). artinya seorang calon pemberi kerja yang memiliki modal, tidak serta merta dapat menjadi pemberi kerja. namun harus melakukan sesuatu kepada beberapa pihak untuk mendapatkan perizinan dan perlindungan, dalam hal untuk pelaku usaha adalah melakukan pendaftaran pada...

Definisi e-Commerce

Perdagangan sebenarnya merupakan kegiatan yang dilakukan manusia sejak awal peradabannya. Sejalan dengan perkembangan manusia, cara dan sarana yang digunakan untuk berdagang senantiasa berubah. Bentuk perdagangan terbaru yang kian memudahkan penggunanya kini ialah e-commerce . Makhluk apa sesungguhnya e-commerce itu, bagaimana ia dapat mempermudah penggunanya, serta peran pentingnya akan dibahas dalam tulisan ini. Pengertian E-Commerce Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission ), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa ( trade of goods and service ) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “e-commer...