Penggunaan internet yang semakin luas ke berbagai bidang telah membawa banyak perubahan dalam cara kita beraktifitas.
Berkembangnya cara transaksi ecommerce
 merupakan revolusi terbesar yang diikuti oleh masalah hukum yang muncul
 dari terjadinya transaksi ini, karena belum adanya perlindungan 
terhadap konsumen online.
Tak dipungkiri ragam persoalan pun mencuat akibat lemahnya posisi konsumen dalam transaksi ecommerce, ditambah pula dengan ketidaktahuan konsumen ke mana harus mengadu ketika masalah muncul.
Undang-undang
 No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 
memberikan dua hal penting. Pertama, pengakuan transaksi elektronik dan 
dokumen eletronik dalam rangka perikatan dan hukum pembuktian, sehingga 
kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.
Kedua, 
diklasifikasinya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran
 hukum terkait penyalahgunaan TI (Teknologi Informasi) disertai dengan 
sanksi pidananya. Dengan begitu setidaknya kegiatan ecommerce mempunya basis legalnya.
Sementara, 
undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8  Tahun 1999 Tentang 
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen 
di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
 mengonsumsi barang atau jasa, hak untuk memilih barang atau jasa, serta
 mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan 
kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau 
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk 
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang 
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak 
sebagai mestinya dan sebagainya.
Husna Zahir,
 Pengurus Harian YLKI mengatakan mengatakan meski undang-undangnya sudah
 ada, namun perlindungan hukum terhadap konsumen masih belum cukup 
kuat.  Undang-undangnya harus dipertajam lagi. Kami terus 
berdiskusi dengan pihak terkait, apakah ini akan menjadi satu 
undang-undang sendiri.
Menarikanya, kata Husna, meskipun hanya satu pasal, dalam undang-undang perdagangan yang baru sudah ada yang menyinggung soal ecommerce,
 tinggal bagaimana itu diturunkan dengan peraturan pemerintah dan 
menteri terkait untuk memastikan itu bisa dijalankan dan melindungi 
konsumen.
Editor: Wahid FZ

Komentar
Posting Komentar