Penggunaan internet yang semakin luas ke berbagai bidang telah membawa banyak perubahan dalam cara kita beraktifitas.
Berkembangnya cara transaksi ecommerce
merupakan revolusi terbesar yang diikuti oleh masalah hukum yang muncul
dari terjadinya transaksi ini, karena belum adanya perlindungan
terhadap konsumen online.
Tak dipungkiri ragam persoalan pun mencuat akibat lemahnya posisi konsumen dalam transaksi ecommerce, ditambah pula dengan ketidaktahuan konsumen ke mana harus mengadu ketika masalah muncul.
Undang-undang
No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
memberikan dua hal penting. Pertama, pengakuan transaksi elektronik dan
dokumen eletronik dalam rangka perikatan dan hukum pembuktian, sehingga
kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.
Kedua,
diklasifikasinya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran
hukum terkait penyalahgunaan TI (Teknologi Informasi) disertai dengan
sanksi pidananya. Dengan begitu setidaknya kegiatan ecommerce mempunya basis legalnya.
Sementara,
undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang atau jasa, hak untuk memilih barang atau jasa, serta
mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagai mestinya dan sebagainya.
Husna Zahir,
Pengurus Harian YLKI mengatakan mengatakan meski undang-undangnya sudah
ada, namun perlindungan hukum terhadap konsumen masih belum cukup
kuat. Undang-undangnya harus dipertajam lagi. Kami terus
berdiskusi dengan pihak terkait, apakah ini akan menjadi satu
undang-undang sendiri.
Menarikanya, kata Husna, meskipun hanya satu pasal, dalam undang-undang perdagangan yang baru sudah ada yang menyinggung soal ecommerce,
tinggal bagaimana itu diturunkan dengan peraturan pemerintah dan
menteri terkait untuk memastikan itu bisa dijalankan dan melindungi
konsumen.
Editor: Wahid FZ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar