Langsung ke konten utama

Hidup Yang Tiada Arti #Chapter 2

keriuhan terdengar sayup-sayup ditelinganya. makin lama makin jelas terdengar ucapan 

"istigfar wahyu... Istigfaaaaaar"

perih yang teramat sangat terasa dari pergelangan tangan kanannya. ingin rasanya ia membuka mata untuk mengetahui apa yang sedang ia alami. Namun kelopak matanya terasa kaku dan sukar untuk dibuka. kembali ia rasakan bumi tempatnya berpijak goyah dan berputar-putar dan akhirnya ia tak mampu merasakan apa-apa lagi.

bagai terbangun dari tidur panjang ia bangkit. namun ia tak tau berada dimana. segala penjuru amat terang tak nampak sudut apapun. tiba-tiba,

"waktumu belum sampai! kembali dan perbaikilah apa yang mesti diperbaiki" suara menggema

tak nampak siapapun dimana-mana. ia mencoba untuk menjawab tetapi bibirnya laksana terkunci dan tak dapat ia buka. 

"apa aku mimpi?" ucapnya dalam hati
"tidak! aku sudah memotong nadiku aku pasti sudah mati" sambungnya masih dalam hati

"waktumu belum sampai! kembali dan perbaikilah apa yang mesti diperbaiki" suara menggema yang kembali membuatnya terkaget karena suaranya agak sedikit keras

ia teringat dengan malangnya ia menjalani hidup selama ini. tak ada jati diri, tak ada harga diri, tak ada yang dimiliki, dan tak menjadi siapapun. alkoholic, prostitusi, dan dunia malam adalah julukan yang ia bangun selama ini. air matanya kembali tumpah mengingat semua apa yang telah ia lakukan dan kali ini tanpa suara.
 
ruangan tempatnya berubah menjadi gelap, dan tak tau darimana hawa dingin menyelimuti tubuhnya dan ia merasa bagai sedang jatuh dari ketinggian.
***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEKANISME PASAR : PERMINTAAN DAN PENAWARAN

Persoalan rendahnya daya beli masyarakat, tidak sekedar dipengaruhi oleh peningkatan harga barang dan jasa, melainkan dipengaruhi oleh faktor rendahnya tingkat  pendapatan konsumen. Untuk meningkatkan pendapatan individu (personal income), diperlukan peningkatan sumberdaya manusia (SDM) yang memiliki produktivitas yang tinggi yang tidak menggantungkan hidupnya pada orang lain. Jumlah total dari suatu komoditi yang ingin dibeli oleh semua rumah tangga dinamakan jumlah yang diminta dari komoditi tersebut. Sehubungan dengan konsep ini, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, jumlah yang diinginkan adalah suatu jumlah yang diinginkan pada tingkat harga komoditi tersebut dan pada harga komoditilain, Pendapatan konsumen dan sebagainya yang sudah tertentu. Jumlah ini kemungkinan tidak sama dengan jumlah yang benar-benar dibeli oleh konsumen. Ini dapat terjadi bila jumlah yang tersedia di pasar tidak cukup, sehingga jumlah yang ingin dibeli melebihi jumlah yang benar-benar di...

KULIAH UMUM BERSAMA Maria Farida Indrati

           Hari yang sudah sekian lama dinantikan oleh semua mahasiswa Ilmu Hukum FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Yaitu hari dimana kami semua akan melakukan kunjungan studi ke salah satu lembaga negara yakni Mahkamah Konstitusi. Adapun yang akan menerima kami adalah yang paling cantik dan paling baik Ibu Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. . Beliau adalah wanita pertama dan satu-satunya yang menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Acara ini terkabul atas kerjasama/konsolidasi yang dilakukan oleh salah satu dosen kami yang mengampu mata kuliah  Ilmu Perundang-Undangan yaitu Cak Nur Habibi Ihya. Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H menyelesaikan program sarjana hokum pada tahun 1975 kemudian meneruskan pada jenjang Notariat yang diselesaikan pada 1982, pasca sarjana bidang hokum Universitas Indonesia yang diselesaikan pada tahun 1997, dan pada tahun 2002 menyelesaikan program doktoralnya di program docto...

Belanja Online di Indonesia Hingga Tahun 2016 : Apa Saja Tantangannya?

Belanja online itu praktis dan asyik, apalagi di kota- kota besar Indonesia. Tapi tahukah kamu, sampai tahun 2016, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama soal perlindungan konsumen? Lewat riset dan ngobrol langsung dengan pihak- pihak seperti YLKI ( Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan konsumen yang pernah belanja online, ada beberapa hal penting yang perlu kita tahu. 1. Regulasi Hukum Masih Belum Lengkap Kalau kamu pikir aturan soal belanja online sudah oke, ternyata belum sepenuhnya. Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan Informasi dan Transaksi Elektronik sudah ada, tapi belum cukup spesifik buat transaksi online. Jadi, banyak masalah hukum yang belum terjawab, terutama soal penipuan dan keterlambatan pengiriman. 2. Penegakan Hukum Butuh Perbaikan YLKI pernah menerima pengaduan konsumen yang mengeluhkan barang yang tidak sesuai, keterlambatan pengiriman, dan bahkan kasus penipuan. Tapi nyatanya, cuma sedikit kasus yang berhasil diselesaikan secara hukum. Ini karen...