Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2012

Hal hal yang mengenai likuiditas dalam perbankan

1. Apa akibat dilikuidasinya bank terhadap masyarakat a. a. Akibat dilikuidasinya suatu bank maka yang terjadi adalah masyarakat akan berbondong bonding menarik uangnya dalam jumlah yang besar dalam berbagai bank, hal ini dilakukan kerena masyarakat merasa tidak aman kalau menyimpan uangnya di bank b. Masyarakat yang menyimpan uangnya d bank yang d likuidasi akan mengalami kesulitan ketika akan   menarik dananya c.Runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap bank 2. Pengertian likuidasi bank.    Menurut Kamus Perbankan, likuidasi adalah pembubaran perusahaan dengan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, dan perlunasan utang serta penjelasan sisa harta atau utang antara para pemilik. Secara umum pengertian likuidasi bank adalah merupakan tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha yang pembubaran badan hukum bank. Jadi likuidasi bank bukanlah sekedar pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank...

Sedikit Menilik Otoritas Jasa Keuangan Menurut UU No. 21 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

I. Pendahuluan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola ( governance ) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi lahirnya UU ini selain pertimbangan Undang-Undang tentang Bank Indonesia se...

Kuliah Umum Kepada Ilmu Hukum UIN JKT Oleh Bapak Lukman H. Saifuddin

Pada pagi hari yang mendung melangkah bersama kawan-kawan seangkatan dan senior, dengan penuh antusias menuju bis yang telah menunggu sejak pagi hari. kenapa dengan antusias? karena hari ini aku dan kawan-kawan akan mendapatkan kuliah umum dari salah seorang yang berpengaruh di negara ini. Yaitu tidak lain adalah Bapak H Lukman H Syaifuddin yakni pada saat ini menjabat sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Tak memerlukan waktu yang cukup lama, bis telah terisi penuh oleh 85 orang mahasiswa. Sesaat setelah seluruh bangku didalam bis terisi penuh, pak sopir pun menjalankan bisnya dengan perlahan menuju gerbang keluar kampus tercinta Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Ciputat, Tangerang Selatan - provinsi Banten. Sepanjang perjalanan terngingan ditelingan candaan dan obrolan para mahasiswa. Ada yang melanjutkan tidurnya, ada yang menyantap cemilan dan lain-lain. Situasi lalu lintas yang cenderung tidak ramai membuat bis rombongan cepat sampai ditujuan. Pe...

Hak Pasien atas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

Pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen adalah: a)      H ak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b)      hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; c)      hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; d)      hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e)      hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; f)        hak untuk mendapat pembinaan dan pendidi...

PEMILU APAKAN MASIH MENJADI WUJUD ASPIRASI RAKYAT DI MASA DEMOKRASI INI?

Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. inilah yang tercantum dalam UU NOMOR 15 TAHUN 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. dari definisi diatas dapat ditarik unsur-unsur : langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. masihkan hai tersebut tercermin dalam pemilihan umum saat ini? langsung!  iya benar langsung langsung rakyat sendiri yang memilih. namun seperti dalam pemilihan-pemilihan yang telah berlangsung saat ini. jumlah angka Golput teramat tinggi. ini masalah Bebas!  benar bebas. bebas memilih dan tidak memilih. tapi masih banyak kecenderungan korupsi politik dikalangan para eksekutif seperti praktek nepotisme, pejabat dikalangan eksekutif yang tidak pro pada oknum pe...

Bill of Exchange and Letter of Credit

Bill of Exchange Pengertian Bill of Exchange merupakan salah satu dokumen yang lazim ada dalam transaksi ekspor impor. Bill of Exchange atau dalam bahasa Indonesia disebut Wesel adalah suatu alat pembayar yang berisi perintah tanpa syarat dari penerbit Wesel (drawer) kepada pihak lain (drawee) untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu (payee atau beneficiary) atau pihak lain yang ditunjuknya (order) pada saat diunjukkan atau pada waktu tertentu yang akan datang sesuai dengan jenis weselnya. Pihak – pihak terkait dalam Bill of Exchange Drawer yaitu pihak yang menerbitkan Bill of Exchange Drawee , pihak yang mendapatkan perintah dari Drawer untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu atau pihak yang melakukan pembayaran. Payee , pihak yang ditunjuk oleh Drawer untuk menerima uang atau pihak yang menerima pembayaran. Tenor pada Bill of Exchange Tenor pada sebuah wesel adalah jangka waktu dimana sebuah wesel dapat dibayarkan. Ditinjau dari j...