a. Akibat dilikuidasinya suatu bank maka yang terjadi adalah masyarakat akan berbondong bonding menarik uangnya dalam jumlah yang besar dalam berbagai bank, hal ini dilakukan kerena masyarakat merasa tidak aman kalau menyimpan uangnya di bank
b. Masyarakat yang menyimpan uangnya d bank yang d likuidasi akan mengalami kesulitan ketika akan menarik dananya
c.Runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap bank
2. Pengertian likuidasi bank.
Menurut Kamus Perbankan, likuidasi adalah pembubaran perusahaan dengan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, dan perlunasan utang serta penjelasan sisa harta atau utang antara para pemilik.
Secara umum pengertian likuidasi bank adalah merupakan tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha yang pembubaran badan hukum bank. Jadi likuidasi bank bukanlah sekedar pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank, tetapi berkaitan dengan proses penyelesaian segala hak dan kewajiban dari suatu bank yang dicabut izin usahanya. Setelah suatu bank dicabut izin usahanya, dilanjutkan lagi dengan proses pembubaran badan hukum bank yang bersangkutan, dan seterusnya dilakukan proses pemberesan berupa penyelesaian seluruh hak dan kewajiban (piutang dan utang) bank sebagai akibat dari pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.
3. Apakah pengertian sindikasi kredit (credit syndication)?.
Sindikasi kredit adalah suatu sindikasi yang peserta-pesertanya terdiri dari lembaga-lembaga pemberi kredit yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan kredit kepada suatu perusahaan yang memerlukan kredit untuk membiayai suatu proyek.
Kredit sindikasi merupakan pinjaman yang diberikan dua atau lebih lembaga keuangan dengan persyaratan dan kondisi yang serupa, menggunakan dokumentasi yang umum dan ditatausahakan oleh suatu Agent Bank, disusun oleh arranger yang bertugas dan bertanggungjawab mulai dari proses solisitasi (permintaan pinjaman) nasabah sampai dengan proses penandatanganan kredit.
4. Apakah pengertian kredit sindikasi (syndicated loan)?.
Kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh sindikasi kredit.. kredit sindikasi dapat diartikan sebagai dana yang diberikan secara bersama-sama oleh beberapa bank berdasarkan satu perjanjian kredit saja, dan pada saat yang sama diberikan juga oleh masing-masing bank tersebut.
Pada umumnya, kredit sindikasi memiliki kesamaan dengan kredit biasa.74 Keduanya sama-sama merupakan upaya bank untuk menyalurkan dana kepada pihak yang membutuhkannya untuk dipergunakan sebagai modal kerja atau keperluan investasi dalam jangka waktu tertentu. Namun demikian, terdapat banyak faktor yang membedakan keduanya. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
a. Faktor Perjanjian Kredit
Dalam perjanjian kredit sindikasi terdapat ketentuan mengenai hubungan hukum antara debitur dengan pihak-pihak terkait, seperti participants dan Agent Bank.
b. Faktor Lead Manager
Dalam kredit sindikasi diperlukan satu pihak dari peserta sindikasi untuk memimpin mereka dalam melakukan kredit sindikasi. Pihak ini disebut Lead Manager.
c. Faktor Suku Bunga
Pada kredit sindikasi. Ada kalanya dilakukan negosiasi khusus mengenai tingkat suku bunga yang akan dibebankan kepada debitur bersangkutan. Biasanya sistem suku bunga yang digunakan adalah Fixed Rate atau Floating Rate.
d. Faktor Market
Target yang dituju dalam kredit sindikasi biasanya adalah perseroan terbatas.
e. Faktor Jangka Waktu
Pada umumnya kredit sindikasi berjangka waktu panjang, antara 3-15 tahun.
5. Bagaimana pembubaran badan Hukum Bank yang dilikuidasi?
Menurut UU no 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin simpana sebagaimana yang telah diubah UU no 7 2009, LPS berwenang untuk melakukan pengurusan terkait likuidasi bank gagal dan sebagainya. Sebagaimana yang telah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan no 1/PLPS/ 2011 tentang Likuidasi Bank terkait dengan Pembubaran Badan Hukum Bank, dalam konteks Bank yang dilikuidasi, LPS mengambil alih wewenang RUPS yang salah satunya adalah melakukan Pembubaran badan hukum bank yang mana diurus oleh Tim Likuidasi bentukan LPS. Dalam pasal 22 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan no 1/PLPS/ 2011 disebutkan dalam rangka pembubaran badan hukum bank, tim likuidasi melakukan tindakan; a. memberitahukan kepada semua kreditur mengenai pembubaran badan hukum bank dengan cara mengumumkan pembubaran badan hukum bank dalam dua surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas dan dalam Berita Negara Republik Indonesia, b. memberitahukan pembubaranbadan hukum bank kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini dilaksanakan paling lama tiga puluh hari kalender sejak tanggal pembubaran badan hukum bank sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemberitahuan kepada kreditur ini sekurang-kurangnya memuat; Pembubaran badan hukum bank serta dasar hukumnya, nama dan alamat tim likuidasi, tata cara pengajuan tagihan dan jangka waktu pengajuan tagihan. Jangka waktu pengajuan tagihan adalah enam puluh hari sejak tanggal pengumumannya.
6. Jelaskan siapa saja yang memperoleh pembayaran dari hasil likuidasi bank?
Pihak-pihak yang memperoleh pembayaran dari hasil likuidasi menurut Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan no 1/PLPS/ 2011, yang paling utama adalah kepada para kreditur, dalam pasal 38 diatur bahwa pembayaran kewajiban bank yang dilikuidasi kepada kreditur dilakukan dengan urutan;
a. Penggantian atas talangan pembayaran gaji pegawai yang terutang
b. Penggantian atas talangan pesangon pegawai
c. Biaya perkara pengadilan, biaya lelang yang terutang dan biaya operasional kantor
d. Biaya penyelamatan yang dilakukan LPS dan/atau pembayaran atas klaim penjaminan yang harus dibayarkan oleh LPS
e. Pajak yang terutang
f. Bagian simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dijamin; dan
g. Hak kreditur lainnya.
Dari sini saja sebenarnya sudah dilihat ada beberapa pihak yang mendapatkan pembayaran dari hasil likuidasi yaitu, pegawai (dalam hal ini termasuk direksi dan komisaris sesuai yang diatur pasal 23 sampai pasal 26), LPS sendiri, Negara (dalam hal pajak), Pengadilan, pelelangan, nasabah dan tentunya kreditur bank yang dilikuidasi tersebut. namun dalam pasal 30 dimungkinkan terdapat pihak lain yang berhak untuk mendapat pembayaran dalam rangka apabila bank melakukan kegiatan penitipan atau dalam kedudukan bank sebagai kustodian, tetapi ini harus menunggu sampai Neraca semntara likuidasi diserahkan ke LPS.
7. Jenis-jenis kredit sindikasi
Ada dua Jenis Kredit Sindikasi yaitu:
1. Sindikasi Murni Kredit yang disindikasikan oleh dua bank atau lebih berdasarkan sebuah Perjanjian Kredit yang berlaku sama untuk semua Kreditur. Dokumen-dokumen Perjanjian Kredit ini diadministrasikan oleh Agen.
Tujuan: Mengorganisasikan proses pembentukan Kredit Sindikasi antara bank-bank dan/atau lembaga keuangan dalam rangka pembiayaan proyek berskala besar yang tidak mampu dibiayai sendiri oleh sebuah bank.
Keuntungan:
-Ada peluang untuk memperoleh pembiayaan yang lebih besar.
-Prosedur administrasi yang mudah dan sederhana.
-Meningkatkan track record.
-Meningkatkan kredibilitas.
2.Club Deal
Fasilitas kredit multilateral untuk sebuah proyek yang spesifik berdasarkan perjanjian kredit bilateral antara Debitur dengan masing-masing Kreditur.
Tujuan: Sebagai pilihan alternatif bagi Debitur bila salah satu Kreditur memiliki keterbatasan dalam menyediakan atau meningkatkan faslitas kredit dalam hal skala pembiayaan, Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau pertimbangan risiko.
Keuntungan:
- Debitur memiliki kesempatan untuk mendapatkan pembiayaan atas proyeknya.
- Adanya negosiasi intensif antara Debitur dengan masing-masing Kreditur.
- Menjaga hubungan bisnis.
- Mengatasi masalah BMPK tanpa kehilangan nasabah.
- Masing-masing Kreditur memiliki wewenang untuk membuat keputusan sesuai dengan perjanjian bilateral dengan Debitur.
- Menyebarkan risiko.
8. Jelaskan primary market dan secondary market syndication dalam kredit sindikasi
Jenis-Jenis Syndication Market
a. Primary Market
Merupakan sindikasi kredit yang dibentuk oleh bank-bank yang sejak semula terpilih sebagai anggota sindikasi. Proses sindikasi primer ini terjadi pada periode sampai dengan penandatanganan perjanjian kredit sindikasi dimana semua anggota sindikasi tercatat dalam Bank (arranger) yang melaksanakan kegiatan “running the books”
b. Secoundary Market
Merupakan sindikasi kredit yang terjadi setelah Perjanjian Kredit Sindikasi ditandatangani. Ada 3 metode untuk menciptakan Sindikasi Sekunder :
a) Risk Participation
b) Assignment
c) Novation
Tidak ada komentar:
Posting Komentar