Bill of Exchange
Pengertian
Bill of Exchange merupakan salah satu
dokumen yang lazim ada dalam transaksi ekspor impor. Bill of Exchange atau
dalam bahasa Indonesia disebut Wesel adalah suatu alat pembayar yang berisi
perintah tanpa syarat dari penerbit Wesel (drawer) kepada pihak lain (drawee)
untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu (payee atau beneficiary)
atau pihak lain yang ditunjuknya (order) pada saat diunjukkan atau pada waktu
tertentu yang akan datang sesuai dengan jenis weselnya.
Pihak – pihak terkait dalam Bill of
Exchange
Drawer yaitu pihak yang menerbitkan Bill of
Exchange
Drawee, pihak yang mendapatkan perintah
dari Drawer untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu atau pihak yang
melakukan pembayaran.
Payee, pihak yang ditunjuk oleh Drawer
untuk menerima uang atau pihak yang menerima pembayaran.
Tenor pada Bill of Exchange
Tenor pada sebuah wesel adalah jangka waktu
dimana sebuah wesel dapat dibayarkan. Ditinjau dari jangka waktu pembayarannya,
maka tenor pada Draft/Bill of Exchange/Wesel dapat dibedakan atas : Sight Draft
(dibayarkan pada saat diunjukkan) dan Usance Draft (dibayarkan setelah beberapa
waktu kemudian, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan).
Endorsement pada Draft/Bill of
Exchange/Wesel
Draft/Bill of Exchange/Wesel yang hasil
pembayarannya ditujukan kepada pihak lain atau order dapat dialihkan
pemilikannya dengan cara endorsement, yaitu pemindahan hak pembayaran suatu
draft/bill of exchange dari suatu payee kepada payee yang lain dengan cara
membubuhkan tanda-tangan pemegang asal (endorsan) pada bagian belakang
Draft/Bill of Exchange tersebut. Endorsement dapat dilakukan dengan beberapa
cara, yaitu :
Blank endorsement, sering juga disebut
general endorsement yaitu pemindahan hak atas wesel tanpa menyebutkan nama
pihak yang akan menerima hak tersebut (payable to bearer).
Special Endorsement, pemindahan hak atas
wesel kepada pihak tertentu, dan pihak terakhir ini masih dapat
memindah-tangankan kepada pihak lain lagi, biasanya dalam wesel tercantum
kata-kata “Pay to the order of …. (nama)”
Restricted Endorsement, pemindahan hak atas
wesel kepada pihak lain, dimana pihak terakhir ini tidak dapat lagi
memindahkannya kepada pihak lain lagi, biasanya tercantum kata-kata “Pay to ….
(nama) only”.
Akseptasi pada Draft/Bill of Exchange/Wesel
Draft/Bill of Exchange/Wesel yang telah
diaksep (disetujui akan dibayar pada saat jatuh tempo) oleh sebuah bank
(banker’s acceptance) dengan membubuhkan kata-kata “Accepted” disertai dengan
tanda-tangan atau dapat juga dilakukan dengan hanya menanda-tangani dibagian
depan Draft/Bill of Exchange/Wesel untuk membedakannya dengan endorsement.
Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit (L/C) atau Documentary
Credit atau Credit merupakan cara pembayaran dalam suatu transaksi Perdagangan
Internasional atau transaksi ekspor - impor yang paling aman bagi
seller/eksportir maupun bagi buyer/importir. Berbeda dengan pola pembayaran
lainnya dalam Perdagangan Internasional/transaksi ekspor-impor, maka Letter of
Credit menjadi suatu instrumen atau alat yang dapat melindungi eksportir dan
importir dari tidak dipatuhinya kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan
kedua-belah pihak. Dalam proses pelaksanaan transaksi Letter of Credit, maka
hampir semua bank mengharuskan agar L/C tunduk pada UCPDC (Uniform Customs and
Practice for Documentary Credits) yang merupakan seperangkat ketentuan yang
berlaku universal terhadap setiap Letter of Credit/Documentary Credit. Bila
suatu L/C atau credit mengindikasikan secara tegas bahwa L/C tunduk kepada UCPDC.
Maka UCPDC mengikat semua pihak kecuali dengan tegas dimodifikasi atau tidak
diberlakukan oleh Credit.
Definisi Letter of Credit
Pasal 2 UCPDC Revisi 2007, Publikasi ICC
No.600 atau dikenal dengan UCP 600 mendefinisikan sebagai berikut :
Letter of Credit atau Credit berarti setiap
janji, bagaimanapun dinamakan atau diuraikan, yang bersifat irrevocable dan
karenanya merupakan janji pasti dari Issuing Bank untuk membayar presentasi
yang sesuai, membayar/honour berarti :
Membayar atas unjuk jika credit tersedia
dengan pembayaran atas unjuk Menanggung janji pembayaran yang ditangguhkan dan
membayar pada saat jatuh tempo jika credit tersedia dengan pembayaran yang
ditangguhkan Mengaksep bill of exchange (draft) yang ditarik oleh beneficiary
dan membayar pada saat jatuh tempo, jika credit tersedia dengan akseptasi.
Pihak - Pihak terkait dalam Letter of Credit
(L/C)
1. Applicant, pihak yang meminta kepada
banknya untuk menerbitkan L/C kepada beneficiary biasanya importer 2.
Beneficiary, pihak yang menerima L/C atau pihak yang mendapatkan manfaat dari
terbitnya L/C. 3. Issuing Bank, yaitu bank yang menerbitkan Letter of
Credit/Credit atau L/C atas permintaan applicant atau atas nama bank sendiri.
4. Advising Bank, bank yang menerima L/C dari Iss. Bank dan meneruskan L/C
tersebut kepada beneficiary atau bank lain yang ditunjuk dalam L/C. 5.
Negotiating Bank, bank yang mengambil-alih (melakukan negosiasi) dokumen L/C 6.
Reimbursing Bank, bank yang ditunjuk oleh Iss. Bank untuk melakukan pembayaran
atas tagihan negosiasi dokumen L/C yang diajukan oleh negotiating bank. 7.
Paying Bank, bank yang bertugas membayar atas adanya tagihan dokumen L/C. 8.
Accepting Bank, bank yang mengaksep draft (wesel) yang ditarik oleh beneficiary
dan membayarnya pada saat jatuh tempo. 9. Confirming Bank, bank selain Iss.
Bank yang juga menjamin pembayaran L/C yang diterbitkan Issuing Bank. 10.
Transferring Bank, bank yang diberi kuasa di dalam L/C untuk mentransfer L/C
atas permintaan beneficiary L/C itu ke beneficiary yang lain.
Dokumen Dokumen Dalam Letter of Credit
(L/C)
Dalam kaitannya dengan dokumen maka hal
yang perlu dicatat dalam transaksi Letter of Credit (L/C) adalah pasal 5 UCP
600 yang berbunyi :
Bank-bank berurusan dengan dokumen-dokumen
dan tidak dengan barang, jasa atau pelaksanaan terhadap mana dokumen-dokumen
tersebut mungkin berkaitan.
Oleh karena itu transaksi Letter of Credit
adalah transaksi dokumen yang berkaitan dengan barang yang dikapalkan.
Dokumen Pengangkutan Bill of Lading,
pengangkutan melalui laut Airway Bill, pengangkutan melalui udara
Invoice atau Commercial Invoice atau faktur
pada dasarnya merupakan suatu sarana bagi penjual/seller/eksportir untuk
memperhitungkan harga barang kepada pembeli/buyer/importer sesuai dengan
kesepakatan. Beberapa macam Invoice, yaitu : Commercial Invoice, Invoice yang
diterbitkan dan ditanda-tangani oleh Seller dan ditujukan kepada
buyer/importer. Consular Invoice, Invoice yang diterbitkan oleh konsulat Negara
pembeli yang berada di Negara penjual atas dasar Commercial Invoice. Visaed
Invoice, Invoice yang diterbitkan oleh penjual/seller/eksportir dan
di-counter-sign oleh konsulat Negara pembeli yang berada di Negara
penjual/eksportir. Proforma Invoice, Invoice yang dikeluarkan seller/eksportir
mendahului pengiriman barang, biasanya baru dalam tahap penawaran. Consignment
Invoice, Invoice untuk barang konsinyasi
Polis Asuransi List atau Daftar Packing
List, daftar perincian barang serta cara dan bahan pembungkus barang yang
bersangkutan. Weight List atau Measurement List, daftar perincian barang
mengenai timbangan/ukuran barang
Certificate, suatu keterangan yang
dikeluarkan oleh orang atau instansi yang berwenang mengenai keadaan barang
Certificate of Origin, keterangan yang menyatakan Negara asal barang
Certificate of Quality, keterangan yang menyatakan tentang mutu barang
Certificate of Analysis, keterangan yang menyebutkan uraian, campuran atau
bahan –bahan dan proporsi bahan yang terdapat dalam barang-barang. Certificate
of Inspection, kerterangan yang menyatakan bahwa barang telah diperiksa Dan
dokumen lain yang diminta oleh L/C.
Keunggulan dan kelemahan transaksi Letter
of Credit
Maksud dan tujuan dipakainya L/C sebagai
cara pembayaran dalam transaksi ekspor – impor adalah untuk memberikan
keyakinan kepada pihak-pihak terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa
dengan L/C semua pihak akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan
yang tertuang dalam L/C. Namun demikian dalam praktek sesungguhnya transaksi
dengan L/C juga memiliki beberapa kelemahan, antara lain :
Bagi eksportir
Jika dokumen mengandung discrepancy(ies)
atau penyimpangan, maka meskipun barang telah dikapalkan/dikirim sesuai dengan
pesanan, eksportir berpotensi tidak memperoleh pembayaran (karena bank hanya
berurusan dengan dokumen) atau bila dibayarkan dipotong biaya discrepancy
Bagi Importir
Biaya-biaya yang sehubungan dengan
transaksi L/C, pembukaan L/C, Akseptasi, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar