Laman

Senin, 05 November 2012

Bill of Exchange and Letter of Credit


Bill of Exchange
Pengertian
Bill of Exchange merupakan salah satu dokumen yang lazim ada dalam transaksi ekspor impor. Bill of Exchange atau dalam bahasa Indonesia disebut Wesel adalah suatu alat pembayar yang berisi perintah tanpa syarat dari penerbit Wesel (drawer) kepada pihak lain (drawee) untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu (payee atau beneficiary) atau pihak lain yang ditunjuknya (order) pada saat diunjukkan atau pada waktu tertentu yang akan datang sesuai dengan jenis weselnya.

Pihak – pihak terkait dalam Bill of Exchange

Drawer yaitu pihak yang menerbitkan Bill of Exchange

Drawee, pihak yang mendapatkan perintah dari Drawer untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu atau pihak yang melakukan pembayaran.

Payee, pihak yang ditunjuk oleh Drawer untuk menerima uang atau pihak yang menerima pembayaran.

Tenor pada Bill of Exchange

Tenor pada sebuah wesel adalah jangka waktu dimana sebuah wesel dapat dibayarkan. Ditinjau dari jangka waktu pembayarannya, maka tenor pada Draft/Bill of Exchange/Wesel dapat dibedakan atas : Sight Draft (dibayarkan pada saat diunjukkan) dan Usance Draft (dibayarkan setelah beberapa waktu kemudian, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan).

Endorsement pada Draft/Bill of Exchange/Wesel

Draft/Bill of Exchange/Wesel yang hasil pembayarannya ditujukan kepada pihak lain atau order dapat dialihkan pemilikannya dengan cara endorsement, yaitu pemindahan hak pembayaran suatu draft/bill of exchange dari suatu payee kepada payee yang lain dengan cara membubuhkan tanda-tangan pemegang asal (endorsan) pada bagian belakang Draft/Bill of Exchange tersebut. Endorsement dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :

Blank endorsement, sering juga disebut general endorsement yaitu pemindahan hak atas wesel tanpa menyebutkan nama pihak yang akan menerima hak tersebut (payable to bearer).

Special Endorsement, pemindahan hak atas wesel kepada pihak tertentu, dan pihak terakhir ini masih dapat memindah-tangankan kepada pihak lain lagi, biasanya dalam wesel tercantum kata-kata “Pay to the order of …. (nama)”

Restricted Endorsement, pemindahan hak atas wesel kepada pihak lain, dimana pihak terakhir ini tidak dapat lagi memindahkannya kepada pihak lain lagi, biasanya tercantum kata-kata “Pay to …. (nama) only”.

Akseptasi pada Draft/Bill of Exchange/Wesel

Draft/Bill of Exchange/Wesel yang telah diaksep (disetujui akan dibayar pada saat jatuh tempo) oleh sebuah bank (banker’s acceptance) dengan membubuhkan kata-kata “Accepted” disertai dengan tanda-tangan atau dapat juga dilakukan dengan hanya menanda-tangani dibagian depan Draft/Bill of Exchange/Wesel untuk membedakannya dengan endorsement.




Letter of Credit (L/C)

Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit atau Credit merupakan cara pembayaran dalam suatu transaksi Perdagangan Internasional atau transaksi ekspor - impor yang paling aman bagi seller/eksportir maupun bagi buyer/importir. Berbeda dengan pola pembayaran lainnya dalam Perdagangan Internasional/transaksi ekspor-impor, maka Letter of Credit menjadi suatu instrumen atau alat yang dapat melindungi eksportir dan importir dari tidak dipatuhinya kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan kedua-belah pihak. Dalam proses pelaksanaan transaksi Letter of Credit, maka hampir semua bank mengharuskan agar L/C tunduk pada UCPDC (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits) yang merupakan seperangkat ketentuan yang berlaku universal terhadap setiap Letter of Credit/Documentary Credit. Bila suatu L/C atau credit mengindikasikan secara tegas bahwa L/C tunduk kepada UCPDC. Maka UCPDC mengikat semua pihak kecuali dengan tegas dimodifikasi atau tidak diberlakukan oleh Credit.

Definisi Letter of Credit

Pasal 2 UCPDC Revisi 2007, Publikasi ICC No.600 atau dikenal dengan UCP 600 mendefinisikan sebagai berikut :

Letter of Credit atau Credit berarti setiap janji, bagaimanapun dinamakan atau diuraikan, yang bersifat irrevocable dan karenanya merupakan janji pasti dari Issuing Bank untuk membayar presentasi yang sesuai, membayar/honour berarti :

Membayar atas unjuk jika credit tersedia dengan pembayaran atas unjuk Menanggung janji pembayaran yang ditangguhkan dan membayar pada saat jatuh tempo jika credit tersedia dengan pembayaran yang ditangguhkan Mengaksep bill of exchange (draft) yang ditarik oleh beneficiary dan membayar pada saat jatuh tempo, jika credit tersedia dengan akseptasi.

Pihak - Pihak terkait dalam Letter of Credit (L/C)

1. Applicant, pihak yang meminta kepada banknya untuk menerbitkan L/C kepada beneficiary biasanya importer 2. Beneficiary, pihak yang menerima L/C atau pihak yang mendapatkan manfaat dari terbitnya L/C. 3. Issuing Bank, yaitu bank yang menerbitkan Letter of Credit/Credit atau L/C atas permintaan applicant atau atas nama bank sendiri. 4. Advising Bank, bank yang menerima L/C dari Iss. Bank dan meneruskan L/C tersebut kepada beneficiary atau bank lain yang ditunjuk dalam L/C. 5. Negotiating Bank, bank yang mengambil-alih (melakukan negosiasi) dokumen L/C 6. Reimbursing Bank, bank yang ditunjuk oleh Iss. Bank untuk melakukan pembayaran atas tagihan negosiasi dokumen L/C yang diajukan oleh negotiating bank. 7. Paying Bank, bank yang bertugas membayar atas adanya tagihan dokumen L/C. 8. Accepting Bank, bank yang mengaksep draft (wesel) yang ditarik oleh beneficiary dan membayarnya pada saat jatuh tempo. 9. Confirming Bank, bank selain Iss. Bank yang juga menjamin pembayaran L/C yang diterbitkan Issuing Bank. 10. Transferring Bank, bank yang diberi kuasa di dalam L/C untuk mentransfer L/C atas permintaan beneficiary L/C itu ke beneficiary yang lain.

Dokumen Dokumen Dalam Letter of Credit (L/C)

Dalam kaitannya dengan dokumen maka hal yang perlu dicatat dalam transaksi Letter of Credit (L/C) adalah pasal 5 UCP 600 yang berbunyi :

Bank-bank berurusan dengan dokumen-dokumen dan tidak dengan barang, jasa atau pelaksanaan terhadap mana dokumen-dokumen tersebut mungkin berkaitan.

Oleh karena itu transaksi Letter of Credit adalah transaksi dokumen yang berkaitan dengan barang yang dikapalkan.

Dokumen Pengangkutan Bill of Lading, pengangkutan melalui laut Airway Bill, pengangkutan melalui udara

Invoice atau Commercial Invoice atau faktur pada dasarnya merupakan suatu sarana bagi penjual/seller/eksportir untuk memperhitungkan harga barang kepada pembeli/buyer/importer sesuai dengan kesepakatan. Beberapa macam Invoice, yaitu : Commercial Invoice, Invoice yang diterbitkan dan ditanda-tangani oleh Seller dan ditujukan kepada buyer/importer. Consular Invoice, Invoice yang diterbitkan oleh konsulat Negara pembeli yang berada di Negara penjual atas dasar Commercial Invoice. Visaed Invoice, Invoice yang diterbitkan oleh penjual/seller/eksportir dan di-counter-sign oleh konsulat Negara pembeli yang berada di Negara penjual/eksportir. Proforma Invoice, Invoice yang dikeluarkan seller/eksportir mendahului pengiriman barang, biasanya baru dalam tahap penawaran. Consignment Invoice, Invoice untuk barang konsinyasi

Polis Asuransi List atau Daftar Packing List, daftar perincian barang serta cara dan bahan pembungkus barang yang bersangkutan. Weight List atau Measurement List, daftar perincian barang mengenai timbangan/ukuran barang

Certificate, suatu keterangan yang dikeluarkan oleh orang atau instansi yang berwenang mengenai keadaan barang Certificate of Origin, keterangan yang menyatakan Negara asal barang Certificate of Quality, keterangan yang menyatakan tentang mutu barang Certificate of Analysis, keterangan yang menyebutkan uraian, campuran atau bahan –bahan dan proporsi bahan yang terdapat dalam barang-barang. Certificate of Inspection, kerterangan yang menyatakan bahwa barang telah diperiksa Dan dokumen lain yang diminta oleh L/C.

Keunggulan dan kelemahan transaksi Letter of Credit

Maksud dan tujuan dipakainya L/C sebagai cara pembayaran dalam transaksi ekspor – impor adalah untuk memberikan keyakinan kepada pihak-pihak terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa dengan L/C semua pihak akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam L/C. Namun demikian dalam praktek sesungguhnya transaksi dengan L/C juga memiliki beberapa kelemahan, antara lain :

Bagi eksportir

Jika dokumen mengandung discrepancy(ies) atau penyimpangan, maka meskipun barang telah dikapalkan/dikirim sesuai dengan pesanan, eksportir berpotensi tidak memperoleh pembayaran (karena bank hanya berurusan dengan dokumen) atau bila dibayarkan dipotong biaya discrepancy

Bagi Importir

Biaya-biaya yang sehubungan dengan transaksi L/C, pembukaan L/C, Akseptasi, dll.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar