Langsung ke konten utama

PEMILU APAKAN MASIH MENJADI WUJUD ASPIRASI RAKYAT DI MASA DEMOKRASI INI?


Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
inilah yang tercantum dalam UU NOMOR 15 TAHUN 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. dari definisi diatas dapat ditarik unsur-unsur : langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
masihkan hai tersebut tercermin dalam pemilihan umum saat ini?
langsung! iya benar langsung langsung rakyat sendiri yang memilih. namun seperti dalam pemilihan-pemilihan yang telah berlangsung saat ini. jumlah angka Golput teramat tinggi. ini masalah
Bebas! benar bebas. bebas memilih dan tidak memilih. tapi masih banyak kecenderungan korupsi politik dikalangan para eksekutif seperti praktek nepotisme, pejabat dikalangan eksekutif yang tidak pro pada oknum penguasa dicopot dan digantikan dengan orang yang pro dengan penguasa yang saat tersebut sedang berkuasa. jadi unsur bebas dalam pemilu itu telah memudar.
Rahasia! memang rahasia memang siapa juga yang mau ikut masuk kedalam bilik suaras bareng-bareng? hehe #canda. Rahasia tak diketahui orang lain, pilihan kita hanya kitalah yang mengetahui. :)
Jujur! jujur mulai hal pendaftara, kampanye, dan proses penghitungan suara. kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU dengan diawasi masyarakat dan para kandidat atau aktifis dari pendukung kandidat peserta pemilu.
Adil! tidak berat sebelah. pihak KPU sebagai penyelenggara tidak boleh memihak dan bebas dari intervensi pihak lain.

ya sekali lagi masihkah unsur-unsur tersebut terpenuhi? jawabnya tidak
seperti pendapat kebanyakan masyarakat jika ditanya "wah.. udah dekat nih Pemilu. bapak/ibu/mas/kamu milih siapa?" mereka menjawab "lihat siapa yang lebih banyak ngasih'y!".
ini mencerminkan kegiatan moneypolitik di kalangan masyarakat indonesia telah mengkhawatirkan.
ditambah jumlah Golput dimasing-masing wilayah semakin bertambah, yang mencerminkan kebosanan para masyarakat pada oknum yang ada dikalangan eksekutif yang pada masa kampanye memberikan janji-janji manis namun pada saat terpilih menjadi pejabat janji tinggallah janji. 
kita tidak bisa menyalahkan siapapun. 
ini tugas kita bangsa Indonesia. apa kita memilih bangkit atau pasrah pada semua ini?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEKANISME PASAR : PERMINTAAN DAN PENAWARAN

Persoalan rendahnya daya beli masyarakat, tidak sekedar dipengaruhi oleh peningkatan harga barang dan jasa, melainkan dipengaruhi oleh faktor rendahnya tingkat  pendapatan konsumen. Untuk meningkatkan pendapatan individu (personal income), diperlukan peningkatan sumberdaya manusia (SDM) yang memiliki produktivitas yang tinggi yang tidak menggantungkan hidupnya pada orang lain. Jumlah total dari suatu komoditi yang ingin dibeli oleh semua rumah tangga dinamakan jumlah yang diminta dari komoditi tersebut. Sehubungan dengan konsep ini, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, jumlah yang diinginkan adalah suatu jumlah yang diinginkan pada tingkat harga komoditi tersebut dan pada harga komoditilain, Pendapatan konsumen dan sebagainya yang sudah tertentu. Jumlah ini kemungkinan tidak sama dengan jumlah yang benar-benar dibeli oleh konsumen. Ini dapat terjadi bila jumlah yang tersedia di pasar tidak cukup, sehingga jumlah yang ingin dibeli melebihi jumlah yang benar-benar di...

KULIAH UMUM BERSAMA Maria Farida Indrati

           Hari yang sudah sekian lama dinantikan oleh semua mahasiswa Ilmu Hukum FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Yaitu hari dimana kami semua akan melakukan kunjungan studi ke salah satu lembaga negara yakni Mahkamah Konstitusi. Adapun yang akan menerima kami adalah yang paling cantik dan paling baik Ibu Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. . Beliau adalah wanita pertama dan satu-satunya yang menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Acara ini terkabul atas kerjasama/konsolidasi yang dilakukan oleh salah satu dosen kami yang mengampu mata kuliah  Ilmu Perundang-Undangan yaitu Cak Nur Habibi Ihya. Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H menyelesaikan program sarjana hokum pada tahun 1975 kemudian meneruskan pada jenjang Notariat yang diselesaikan pada 1982, pasca sarjana bidang hokum Universitas Indonesia yang diselesaikan pada tahun 1997, dan pada tahun 2002 menyelesaikan program doktoralnya di program docto...

Kerjasama Pertanian Islam

A. MUZARA’AH DAN MUKHABARAH Pengertian dan Dasar Hukum Menurut etimologi muzara'ah memiliki   arti al inbat yakni menumbuhkan. Sedangkan menurut terminologi adalah akad kerjasama dalam usaha pertanian dimana pemilik lahan pertanian menyerahkan lahannya berikut bibit yang diperlukan kepada pekerja tani untuk diolah, sedangkan hasil yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, seperti setengah, sepertiga, atau lebih dari itu. Bila dalam kerjasama bibit disediakan oleh pekerja , maka secara khusus kerjasama ini disebut mukhabarah demikian menurut ulama syafi'i perbedaan antara muzaraah dan mukhabarah. Kerjasama muzara'ah dan mukhabarah menrut ulama hukumnya boleh, dasarnya adalah riwayat bukhari yang menyatakan: “ bahwasanya Rasul Allah SAW mempekerjakan penduduk khaibar (dalam pertanian) dengan imbalan bagian dari apa yang dhasilkannya, dalam bentuk tanaman atau buah-buahan” Syarat dan Rukun Muzaraah Rukun muzara'ah : ...