Langsung ke konten utama

Kuliah Umum Kepada Ilmu Hukum UIN JKT Oleh Bapak Lukman H. Saifuddin

Pada pagi hari yang mendung melangkah bersama kawan-kawan seangkatan dan senior, dengan penuh antusias menuju bis yang telah menunggu sejak pagi hari. kenapa dengan antusias? karena hari ini aku dan kawan-kawan akan mendapatkan kuliah umum dari salah seorang yang berpengaruh di negara ini. Yaitu tidak lain adalah Bapak H Lukman H Syaifuddin yakni pada saat ini menjabat sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Tak memerlukan waktu yang cukup lama, bis telah terisi penuh oleh 85 orang mahasiswa. Sesaat setelah seluruh bangku didalam bis terisi penuh, pak sopir pun menjalankan bisnya dengan perlahan menuju gerbang keluar kampus tercinta Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Ciputat, Tangerang Selatan - provinsi Banten. Sepanjang perjalanan terngingan ditelingan candaan dan obrolan para mahasiswa. Ada yang melanjutkan tidurnya, ada yang menyantap cemilan dan lain-lain. Situasi lalu lintas yang cenderung tidak ramai membuat bis rombongan cepat sampai ditujuan.
Perlahan bis rombongan kami memasuki kawasan senayan dan segera menuju gerbang belakang gedung DPR - MPR senayan. Dengan rasa takjub dan perasaan bangga dapat memasuki gedung yang merupakan salah satu tempat bersejarah di Indonesia. Di tempat ini pada tragedi tahun 1998, diduduki oleh ribuan mahasiswa yang kala ini melakukan demonstrasi masa menuntut turunnya presiden Mayjen. H. M. Soeharto yang telah berkuasa selama 36 tahun lamanya. Dan pada akhirnya presiden ke 2 (dua) Indonesia itu pun memundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden. Kemudian untuk sementara tampuk kepemimpinan negara di serahkan kepada Burhanudin Jusuf Habibie yang sebelumnya menjabat sebagai wakil presiden Indonesia ke - 7 (tujuh).
Setelah memasuki ruangan nusantara V para mahasiswa pun berebutan untuk mendapatkan tempat duduk terdepan. aku menjadi salah satu mahasiswa yang mendapatkan tempat duduk kedua dari depan. Kembali terbayang jika ruangan inilah sering digunakan oleh para anggota dewan untuk rapat dan membicarakan hal-hal mengenai bangsa Indonesia. Sekaligus menjadi tempat tidur para dewan yang sedang mengikuti rapat.
Setelah mengikuti Kuliah Umum maka diakhiri sesi foto-foto mulai dari dalam ruangan kuliah umun sampai pada halaman depan gedung DPR MPR


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEKANISME PASAR : PERMINTAAN DAN PENAWARAN

Persoalan rendahnya daya beli masyarakat, tidak sekedar dipengaruhi oleh peningkatan harga barang dan jasa, melainkan dipengaruhi oleh faktor rendahnya tingkat  pendapatan konsumen. Untuk meningkatkan pendapatan individu (personal income), diperlukan peningkatan sumberdaya manusia (SDM) yang memiliki produktivitas yang tinggi yang tidak menggantungkan hidupnya pada orang lain. Jumlah total dari suatu komoditi yang ingin dibeli oleh semua rumah tangga dinamakan jumlah yang diminta dari komoditi tersebut. Sehubungan dengan konsep ini, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, jumlah yang diinginkan adalah suatu jumlah yang diinginkan pada tingkat harga komoditi tersebut dan pada harga komoditilain, Pendapatan konsumen dan sebagainya yang sudah tertentu. Jumlah ini kemungkinan tidak sama dengan jumlah yang benar-benar dibeli oleh konsumen. Ini dapat terjadi bila jumlah yang tersedia di pasar tidak cukup, sehingga jumlah yang ingin dibeli melebihi jumlah yang benar-benar di...

KULIAH UMUM BERSAMA Maria Farida Indrati

           Hari yang sudah sekian lama dinantikan oleh semua mahasiswa Ilmu Hukum FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Yaitu hari dimana kami semua akan melakukan kunjungan studi ke salah satu lembaga negara yakni Mahkamah Konstitusi. Adapun yang akan menerima kami adalah yang paling cantik dan paling baik Ibu Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. . Beliau adalah wanita pertama dan satu-satunya yang menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Acara ini terkabul atas kerjasama/konsolidasi yang dilakukan oleh salah satu dosen kami yang mengampu mata kuliah  Ilmu Perundang-Undangan yaitu Cak Nur Habibi Ihya. Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H menyelesaikan program sarjana hokum pada tahun 1975 kemudian meneruskan pada jenjang Notariat yang diselesaikan pada 1982, pasca sarjana bidang hokum Universitas Indonesia yang diselesaikan pada tahun 1997, dan pada tahun 2002 menyelesaikan program doktoralnya di program docto...

Kerjasama Pertanian Islam

A. MUZARA’AH DAN MUKHABARAH Pengertian dan Dasar Hukum Menurut etimologi muzara'ah memiliki   arti al inbat yakni menumbuhkan. Sedangkan menurut terminologi adalah akad kerjasama dalam usaha pertanian dimana pemilik lahan pertanian menyerahkan lahannya berikut bibit yang diperlukan kepada pekerja tani untuk diolah, sedangkan hasil yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, seperti setengah, sepertiga, atau lebih dari itu. Bila dalam kerjasama bibit disediakan oleh pekerja , maka secara khusus kerjasama ini disebut mukhabarah demikian menurut ulama syafi'i perbedaan antara muzaraah dan mukhabarah. Kerjasama muzara'ah dan mukhabarah menrut ulama hukumnya boleh, dasarnya adalah riwayat bukhari yang menyatakan: “ bahwasanya Rasul Allah SAW mempekerjakan penduduk khaibar (dalam pertanian) dengan imbalan bagian dari apa yang dhasilkannya, dalam bentuk tanaman atau buah-buahan” Syarat dan Rukun Muzaraah Rukun muzara'ah : ...