Pasien
 rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi 
dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 
No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen adalah:
a)     Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 
b)     hak
 untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau 
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang 
dijanjikan; 
c)     hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 
d)     hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 
e)     hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 
f)       hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g)     hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
h)     hak
 untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila 
barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau 
tidak sebagaimana mestinya; 
Undang-Undang
 No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juga merupakan 
Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien. 
Hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 UU No. 29/2004 adalah:
a)      mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3);
b)     meminta pendapat dokter atau dokter lain;
c)     mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
d)     menolak tindakan medis; 
e)     mendapatkan isi rekam medis.
Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:
a)     memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b)     memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c)     memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d)     memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e)     memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f)       mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
g)     memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
h)     meminta
 konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang 
mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah 
Sakit;
i)        mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
j)       mendapat
 informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan 
tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin 
terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan 
biaya pengobatan;
k)      memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l)        didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m)    menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
n)     memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o)     mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p)     menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
q)     menggugat
 dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan 
pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun 
pidana; dan
r)       mengeluhkan
 pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan 
melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan.
Selanjutnya apabila hak-haknya dilanggar, maka upaya hukum yang tersedia bagi pasien adalah:
1.      Mengajukan
 gugatan kepada pelaku usaha, baik kepada lembaga peradilan umum maupun 
kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa 
antara konsumen dan pelaku usaha (Pasal 45 UUPK)
2.      Melaporkan
 kepada polisi atau penyidik lainnya. Hal ini karena di setiap 
undang-undang yang disebutkan di atas, terdapat ketentuan sanksi pidana 
atas pelanggaran hak-hak pasien.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2.      Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
3.      Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
sumber:  www.hukumonline.com 
Komentar
Posting Komentar