Siapa penyelenggara sertifikasi elektronik? Apakah lembaga sertifikasi 
keandalan dapat memberikan sertifikasi terhadap dokumen elektronik? Atau
 hanya berlaku terhadap transaksi elektronik? Thanks.
 
  
Jawaban dari bapak Teguh Arifiyadi, S.H., M.H.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Kami asumsikan, penyelenggara sertifikasi elektronik yang Anda maksud adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, menurut Pasal 1 angka 10 UU ITE, adalah badan
 hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang 
memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Badan hukum sebagaimana 
dimaksud dapat berupa badan hukum privat (swasta) atau pemerintah. Badan
 hukum tersebut nantinya akan bertindak sebagai Certification Authority 
(“CA”) yang secara teknis berada di bawah induk (Root) CA yang saat ini business process-nya sedang disiapkan oleh pemerintah. 
Fungsi sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik itu sendiri adalah untuk menjamin keamananan penyelenggaraan sistem elektronik. Contoh konkretnya adalah penyelenggaraan sistem elektronik layanan perbankan dijamin aman oleh penyelenggara sertifikasi elektronik apabila telah mendapatkan sertifikat elektronik.
 Lembaga-lembaga non-perbankan seperti penerbangan, telekomunikasi, 
teknologi informasi, pasar modal dan lain-lain juga dapat menggunakan 
sertifikat elektronik untuk memastikan keamanan penyelenggaraan sistem 
elektronik mereka.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik nantinya lebih detail diatur dalam Peraturan Pemerintah. Saat
 ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang 
menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem
 dan Transaksi Elektronik (“RPP PSTE”) yang merupakan turunan dari UU 
ITE. Dalam RPP PSTE tersebut hal yang berkaitan dengan Penyelenggara 
Sistem Elektronik diatur dalam Pasal 57 sampai Pasal 61. Pasal-pasal 
tersebut mengatur tentang pengakuan Penyelenggara Sertifikasi 
Elektronik, kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dan pengawasan 
Penyelenggara Sistem Elektronik oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Lembaga Sertifikasi Keandalan
Lembaga Sertifikasi Keandalan (atau banyak juga yang menyebutnya sebagai trustmark) sesuai dengan Pasal 1 angka 11 UU ITE
 adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, 
disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan 
mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik. Sedangkan, Transaksi Elektronik sendiri dalam Pasal 1 angka 2 UU ITE
 didefinisikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
 Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Dalam
 Pasal 1 angka 10 RPP PSTE dijelaskan bahwa yang dimaksud Sertifikat 
Keandalan adalah dokumen yang menyatakan Pelaku Usaha yang 
menyelenggarakan transaksi secara elektronik telah lulus audit atau uji 
kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan. Dengan demikian, obyek 
dari sertifikat keandalan bukan pada dokumen elektronik maupun transaksi
 elektroniknya melainkan pada pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik. Dalam istilah sederhananya adalah pemberian kepercayaan terhadap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik.
Pemberian Sertifikat Keandalan sendiri sesuai RPP PSTE dibedakan berdasarkan 5 (lima) kategori yaitu:
·         Kategori 1 - Pengamanan terhadap identitas (identitiy seal);
·         Kategori 2 - Pengamanan terhadap pertukaran data (security seal);
·         Kategori 3 - Pengamanan terhadap kerawanan (vulnerability seal);
·         Kategori 4 - Pemeringkatan konsumen (consumer rating seal); dan
·         Kategori 5 - Pengamanan terhadap kerahasiaan pribadi (privacy seal).
Contoh
 praktiknya adalah misalkan pelaku usaha “jual beli online” yang 
menyelenggarakan transaksi elektronik telah mendapat sertifikat 
keandalan kategori 2. Itu artinya dapat dikatakan bahwa pelaku usaha 
“jual beli online” tersebut dapat dipercaya atau diyakini aman dalam hal
 konsumen melakukan pertukaran data dalam layanan “jual beli online” 
tersebut. Bentuk pengakuan sertifikat keandalan biasanya berupa dokumen 
elektronik seperti sebuah tanda/simbol dalam sebuah tampilan layanan 
elektronis. 
Ketentuan
 lebih detail tentang Sertifikasi Keandalan nantinya akan diatur dalam 
pasal 62 sampai 69 RPP PSTE yang saat ini sedang dalam tahapan menunggu 
tanda tangan presiden untuk segera disahkan.
Terima kasih.
Dasar hukum:
Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5057c34824c0c/fungsi-sertifikasi-elektronik-dan-sertifikasi-keandalan-dalam-dunia-usaha 
Komentar
Posting Komentar