Pertanyaan : Apa interpretasi "Tanpa Hak" pada Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang No.11
Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik? Efektifkah Pasal ini?
Dan tolong beri contoh penerapannya. Terima kasih.
az4.4ever
Jawaban:
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(“UU ITE”), unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam
perumusan tindak pidana siber. ‘Tanpa hak’ maksudnya tidak memiliki alas
hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Alas hak dapat
lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum
yang lain. ‘Tanpa hak’ juga mengandung makna menyalahgunakan atau
melampaui wewenang yang diberikan.
Perbuatan
yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Sebenarnya,
tujuan pasal ini adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau
bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif
yang bersifat provokatif. Isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan
isu yang cukup sensitif. Oleh karena itu, pasal ini diatur dalam delik
formil, dan bukan delik materil.
Contoh
penerapannya adalah apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring
sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu
dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki
terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini secara
langsung dapat dipergunakan oleh Aparat penegak Hukum (“APH”) untuk
menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut.
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Efektivitas pasal tentunya dapat dilihat dari setidaknya dua sisi, yaitu pengaturan dan penerapan/penegakan (law enforcement).
Secara pengaturan, perumusan pasal ini sudah dinilai cukup. Sedangkan,
dalam aspek penerapan/penegakan pasal yang dimaksud, tentu bergantung
pada tiap-tiap kasus yang terjadi atau dengan kata lain penerapan pasal
tersebut relatif sulit diukur parameter efektivitasnya.
sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fb9207f1726f/pasal-untuk-menjerat-penyebar-kebencian-sara-di-jejaring-sosial-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar